Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Forum Fakultas Hukum Unhas Desak Polisi Tangkap Aktor Pengeroyokan Arsyad

Forum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar mendesak aparat kepolisian

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Forum Fakultas Hukum Unhas Desak Polisi Tangkap Aktor Pengeroyokan Arsyad
Tribun
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Forum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas pelaku pengeroyokan terhadap aktivis Lembaga Kajian Anti Korupsi (LKAK), Muhammad Arsyad (27) yang menjadi korban penganiayaan oleh massa pasangan calon wali kota dan Wakil Wali Kota Makassar Supomo Guntur-Kadir Halid (SUKA) di kantor media Celebes TV Makassar, Senin (24/6/2013) malam.

"Kami dari forum fakultas Hukum Unhas mendesak agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku pemukulan serta pengeroyokan rekan kami," kata Imran Eka Putra, salah satu ulumni Fakultas Hukum Unhas, Selasa (25/6/2013).

Selain desakan penangkapan pelaku tindak kekerasan tersebut, aparat juga harus mengidentifikasi serta mengusut siapa aktor dibalik penganiayaan tersebut.

Menurut Imran, tindakan kesewenang-wenangan massa SUKA terhadap Arsyad yang merupakan aktivis anti korupsi pada saat menjadi narasumber di kantor media tersebut merupakan tindak pidana, aparat tidak boleh menutup mata untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Kendati kasus tersebut kental dengan nuansa politik, sebagai kuasa hukum korban tindakan kekerasan yang mengenakan atribut SUKA harus segera dituntaskan.

"Kami mendesak agar aparat kepolisian tetap menjaga netralitas dan independensinya dalam menyelesaikan kasus ini," terang pengacara korban.

BERITA REKOMENDASI

Diketahui persoalan ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Makassar dengan bernomor polisi LP/ 1405/VI/2013/ Polda Sulsel/Restabes Mksr, tanggal 24 Juni 2013.

"Kasus ini sudah kami laporkan ke pihak yang berwajib dan persoalan ini akan tetap kita bawa ke ranah hukum karena tindakan tersebut murni kasus pidana berdasarkan pasal 351 KUHP dan 170 KUHP," katanya.

Untuk menyelesaikan, Imran mengimbau kepada aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

"Kami tidak ingin kasus ini berhenti di tengah jalan karena adanya kepentingan politik. Dan diimbau juga kepada polisi untuk tidak terkooptasi dengan elit-elit politik dalam pengembangan persoalan ini," kata Imran yang juga Ketua Korsorsium Advokat Makassar.

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Anwar Hasan yang dikonfirmasi terpisah membenarkan pihaknya telah menerima laporan tindakan pengeroyokan terhadap Arsyad serta penyerangan yang diduga dilakukan massa SUKA ke kantor Celebes TV di Jl Jenderal Sudirman, malam tadi.


"Kami sementara menelusuri siapa saja pelaku pemukulan serta penyerangan ke kantor media tersebut berdasarkan hasil rekaman vedio dan CCTV yang terekam jelas saat penyerengan terjadi," ujar Anwar.

Dia mengatakan sampai saat ini belum satupun pelaku yang diamankan.

"Kami masih menelusuri siapa pelakunya. Dan apapun bentuknya kasus ini harus kita selesaikan dengan menempuh proses hukum," katanya.

Perwira berpangkat satu bunga ini meminta agar teman-teman media bisa bekerjasama dalam menyelesaikan persoalan ini.

"Salah satunya dengan cara menyerahkan rekaman video dan CCTV saat kejadian berlangsung. Hal itu untuk mengetahui secara jelas siapa aktor dan pelaku utamanya," katanya. (Rud)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas