Tingkat Indisipliner PNS Kota Yogya Terus Naik
Meski ada peningkatan kuantitas pegawai indisipliner, namun Inspektorat hal itu tidak sampai berdampak pada dikeluarkannya pegawai tersebut
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA – Pada tahun pertama kepemimpinan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, tingkat indisipliner pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta justru meningkat. Hal itu disebutkan dalam paparan Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Kota Yogyakarta tahun 2012 di Ruang Utama Atas Balai Kota Yogyakarta, Selasa (25/6/2013).
Dalam paparannya, Inspektur Kota Yogyakarta, Wahyu Widayat mengatakan, terdapat kenaikan kasus indisipliner pada tahun 2012 jika dibandingkan tahun sebelumnya. Tercatat, ada 21 pegawai yang telah mendapatkan hukuman pada 2012, sedangkan pada 2011 hanya ada dua pegawai.
“Bentuk indisipliner ini beragam antara lain pegawai yang meninggalkan kantor tanpa izin dan membolos,” kata Wahyu dijumpai Tribun Jogja di sela acara.
Meski ada peningkatan kuantitas pegawai indisipliner, namun Inspektorat hal itu tidak sampai berdampak pada dikeluarkannya pegawai tersebut. Lain halnya dengan tahun 2011, dimana ada pegawai yang dikeluarkan dari jabatannya karena melakukan pelanggaran berat.
Menurut Wahyu, beberapa penyebab utama adanya kenaikan tingkat indisipliner ini yakni adanya pemberlakuan regulasi baru PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi tersebut memberikan kewenangan lebih pada kepala SKPD untuk melakukan pengawasan langsung terhadap bawahannya. Sehingga, proses pengawasan PNS tidak sepenuhnya di tangan Inspektorat saja.
Disamping itu, lemahnya sistem pembinaan personel, lemahnya pengawasan internal dan lemahnya kebijakan di tingkat daerah juga menjadi faktor penyebab meningkatnya tingkat indisipliner pegawai Pemkot Yogyakarta.
Akibatnya, Pemkot Yogyakarta terpaksa menanggung kerugian daerah hingga Rp 84,8 juta selama 2012. Itupun, belum dibayarkan sepenuhnya oleh para pegawai yang indisipliner lantaran adanya toleransi pembayaran hingga dua tahun ke depan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan BPK No 2 Tahun 2010. Tercatat, dari total kerugian pada 2012, hingga Juni 2013 baru 90 persen yang terbayarkan atau sekitar Rp 76,3 juta.(Joko Widiyarso)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.