Palsukan Tandatangan, Bacaleg Dilaporkan
Beberapa bacaleg yang dilaporkan warga lantaran telah melakukan pelanggaran secara etika yakni memalsukan tandatangan.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Timur, Yasdin
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar akhirnya menerima sejumlah keluhan masyarakat pada hari terakhir masa tanggapan masyarakat terhadap daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kota Makassar. Dari sejumlah keluhan dan laporan masyarakat beberapa diantaranya bersifat personal terkait dengan track record dari para bacaleg.
Anggota KPU Kota Makassar, M Armin mengatakan, beberapa laporan masyarakat yang masuk diantar langung oleh warga ke KPU Makassar. Hanya saja beberapa warga tidak memenuhi syarat tanggapan masyarakat yang disyaratkan karena tidak mencantumkan data lengkap.
"Ada beberapa yang masuk tetapi kebanyakan yang masuk tidak disertai dengan identitas yang jelas dan lengkap. Selain itu kebanyakan tanggapan yang masuk tidak terkait dengan keterpenuhan syarat calon anggota legislatif," kata M Armin, Kamis (27/6).
Armin menuturkan, beberapa tanggapan yang diterima KPU Makassar sangat bersifat personal. Armin mencontohkan, beberapa bacaleg yang dilaporkan warga lantaran telah melakukan pelanggaran secara etika yakni memalsukan tandatangan. Namun, laporan warga tersebut masih harus diverifikasi KPU Makassar. Armin juga enggan membeberkan nama-mana bacaleg yang dilaporkan warga.
"Kebanyakan tanggapan masyarakat hanya besifat personal. Ada yang dialporkan memalsukan tandatangan. Tanggapan dari para warga tentu sangat kami apresiasi karena sangat membantu kami dalam melihat track record dari para bacaleg. Nama-nama yang ditanggapi masyarakat nanti kita akan lihat, kan baru berakhir masa tanggapan ini," ujar Armin.
Selain persoalan pribadi tersebut, Armin menjelaskan, beberapa laporan warga juga ada dikarenakan sama sekali tidak mengenal figur yang ditetapkan KPU dalam daftar caleg sementara. Menurut Armin, warga merasa tidak diwakili oleh figur tertentu yang mereka tidak kenal. Beberapa juga dilaporkan lantaran ditolak oleh pengurus kecamatan partai yang ditempatinya mencaleg.
"Misalnya bahwa yang bersangkutan tidak mewakili kecamatan A atau tidak dikenal warga A. Ada juga caleg yang ditolak dewan pimpinan kecamatan. Tapi tentu semua ini tetap akan kita verifikasi, supaya ada perimbangan data bagi kami," jelasnya.
Untuk memudahkan verifikasi dan klarifikasi, KPU Makassar hanya akan memproses tanggapan yang memiliki sumber pengirim dan data aduan yang jelas dari warga. Armin menyatakan, saat tanggapan masyarakat, KPU Makassar telah mengimbau warga agar memasukkan data yang jelas dan dapat dipertanggunjawabkan.
"Insya Allah dalam waktu dekat kami akan melakukan klarifikasi dengan partai. Kami sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa yang akan diverifikasi hanya laporan yang jelas pengirimnya dan data yang diadukan,"kata Armin.
Setelah masa tanggapan masyarakat diselesaikan, KPU Makassar akan menetapkan daftar caleg tetap pada Agustus mendatang. Tanggapan masyarakat akan dijadikan sebagai data tambahan dan penguatan untuk meloloskan bacaleg bersih dan tidak bermasalah baik secara hukum, pribadi, maupun secara administrasi. (yas)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.