Gerakan Ganyang Mafia Hukum Protes KPU Bandung
Sekitar 20 orang dari LSM GGMH ini berdemonstrasi dan berorasi di depan kantor KPU Kota Bandung
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Rhea Febriani Tritami
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - KPU Kota Bandung kembali didemonstrasi, Jumat (28/6/2013). Kali ini LSM Gerakan Ganyang Mafia Hukum mengkritisi kinerja KPU Kota Bandung.
Sekitar 20 orang dari LSM GGMH ini berdemonstrasi dan berorasi di depan kantor KPU Kota Bandung hingga ke badan jalan. Mereka mengkritisi KPU Kota Bandung yang menganggarkan sekitar Rp 56 miliar untuk pelaksanaan Pilwalkot Bandung, justru menghambur-hamburkan uang rakyat.
LSM GGMH juga mengkritisi banyaknya surat suara yang rusak. Dalam rilis yang disebarkan, dinyatakan kerusakan mencapai 28 juta surat suara. Meski jumlah surat suara yang rusak, sebenarnya sebanyak 28.581 buah. Rilis ini pun dibagikan kepada para pengguna jalan.
Ada empat poin yang disampaikan, yakni menolak kinerja buruk KPU Kota Bandung yang sangat merugikan rakyat; rakyat tuntut dilakukan audit investigatif atas penggunaan uang rakyat Rp 56 miliar yang digunakan KPU Kota Bandung; rakyat minta penundaan pemungutan suara sampai ada kepastian dan jaminan bahwa pelaksanaan tahapan, proses kegiatan tidak akan terjadi hal-hal yang merugikan hak-hak publik tentang pilwalkot yang jujur, adil, profesional, akuntabel; dan jika kegiatan tahapan Pilwalkot yang tidak jujur, tidak adil, tidak profesional, tidak akuntabel tetap dipaksakan KPU Kota Bandung, rakyat akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk menolak hasil pemungutan suara dan melakukan perlawanan hukum.
Meski di luar LSM GGMH masih berunjuk rasa, KPU Kota Bandung tetap melangsungkan konferensi pers di aula KPU Kota Bandung.
"Jika kinerja KPU Kota Bandung dinilai buruk, kami siap bertanggungjawab. Kami siap diinvestigasi dan audit atas aduan pelanggaran yang kami terima. Kami tidak bisa melaksanaan permintaan mereka untuk menunda hari pencoblosan. Siapapun warga yang tidak puas dengan kinerja kami, silakan gunakan jalur hukum," ujar Ketua KPU Kota Bandung Apipudin, dalam konferensi pers. (bb)