Selamatkan Babakan Siliwangi!
Pemerintah Kota Bandung resmi mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan Babakan Siliwangi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung resmi mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan Babakan Siliwangi. Pencabutan itu sekaligus memutuskan kerja sama antara Pemkot Bandung dengan PT Esa Gemilang Indah (EGI) sebagai pemegang IMB.
"IMB Babakan Siliwangi sudah dicabut 27 Juni, tapi bukan sama saya dicabutnya. Yang mencabut Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), tapi mencabut atas keputusan wali kota," ujar Wali Kota Bandung Dada Rosada seusai pertemuan tertutup dengan Forum Warga Peduli Babakan Siliwangi (FWPBS) di Pendopo, Jumat (28/6/2013).
Dada mengatakan, pencabutan izin dilakukan oleh BPPT karena yang memberikan izin adalah BPPT. Pencabutan IMB itu, kata Dada, dilakukan karena adanya aspirasi masyarakat dan rekomendasi dari DPRD Kota Bandung.
Menurut Dada, keputusan pencabutan diambil berdasarkan proses panjang yang sudah dilalui, mulai munculnya protes masyarakat, rekomendasi DPRD, hingga keputusan Wali Kota. "Harus siap risiko, apakah nanti di-PTUN-kan atau apa, harus siap, termasuk mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan PT EGI," ujar Dada.
Dada mengaku sudah melakukan komunikasi dengan pihak PT EGI tentang pencabutan sekaligus pembatalan kerja sama ini. "PT EGI mengerti karena situasi dan kondisi sehingga menerima pencabutan. Jika PT EGI menuntut, itu sebagai pihak yang dirugikan bisa saja, tapi tetap berhubungan baik," ujar Dada.
FWPBS, yang menuntut pencabutan IMB pembangunan Babakan Siliwangi, menyambut dengan sukacita. Seniman Tisna Sanjaya, mewakili FWPBS, mengatakan keluarnya pencabutan IMB itu merupakan sebuah proses dari ragam tuntutan seluruh FWPBS.
"Ini sebuah proses dan kesabaran serta keberanian dari beragam komunitas," ujarnya.
Menurut Tisna, pencabutan IMB dilatarbelakangi protes berbagai kalangan karena dibangunnya restoran akan mengancam kelestarian Babakan Siliwangi sebagai hutan kota dunia (world city forest).
Aktivis lingkungan, seniman, pegiat organisasi masyarakat, ahli hukum dan kalangan lainnya menentang privatisasi dan komersialisasi ruang terbuka hijau di Babakan Siliwangi.
Tisna mengatakan, pencabutan izin itu merupakan hasil perjuangan setelah ratusan orang yang tergabung FWPBS pada 20 Mei 2013 menggelar arak-arakan dari Babakan Siliwangi menuju Balai Kota sambil mengusung seng yang sebelumnya menutupi hutan kota. Selain itu lebih dari 7.000 orang turut menandatangani petisi menentang alih fungsi hutan.
Surat pencabutan IMB nomor 503.644.2/4067/BPPT atas nama Iwan Sunaryo (Direktur PT EGI) ditandatangani Kepala BPPT Kota Bandung HA Maryun Sastrakusumah MH.
Selesaikan Administrasi
Menanggapi pencabutan IMB kawasan Babakan Siliwangi oleh Pemkot, PT EGI menyerahkan seluruh keputusan mengenai penataan kawasan Babakan Siliwangi kepada kebijaksanaan Pemkot Bandung, sebagai pihak yang mengawali kerja sama dan pemberi IMB Restoran Babakan Siliwangi.
"Kami berharap Pemkot bisa segera menyelesaikan administrasi dan hal-hal teknis lainnya, sejalan dengan pencabutan IMB ini," ujar Humas PT EGI, Dadan Hendaya.
Dadan mengatakan, terlalu dini untuk menjawab pertanyaan apakah PT EGI akan mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau tidak terkait dengan pencabutan ini. Namun prinsipnya, selama hal-hal administratif bisa diselesaikan secara baik, PT EGI jelas tak akan bersikap konfrontatif dengan Pemkot Bandung.
Dadan menegaskan, perlu dicatat PT EGI punya harapan kerja sama penataan kawasan Babakan Siliwangi tetap berlangsung sebagaimana perjanjian kerja sama ataupun sesuai dengan IMB. "Kami menyerahkan semua keputusan ini kepada Pemkot, setelah menilai situasi yang berkembang," ujar Dadan.
Dadan memberikan apresiasi yang tinggi terhadap para budayawan, seniman, aktivis lingkungan, dan unsur-unsur lainnya yang telah memberikan perhatian begitu besar terhadap penataan kawasan Babakan Siliwangi.
"Semoga itu menjadi dasar bagi Pemkot untuk mengambil langkah apa pun dalam mengelola kawasan ini. Yang pasti, aktivitas PT EGI dalam pengembangan kawasan dan kepedulian terhadap lingkungan tak akan jadi stagnan karena kasus ini. Bahkan menjadi pelajaran teramat berharga, betapa aspek sosial perlu mendapat perhatian serius dan khusus dalam menjalankan roda bisnis," ujar Dadan. (tsm)