Majelis Hakim : Harus Ada Kursi Putar untuk Para Saksi
Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, membutuhkan kursi putar untuk para saksi maupun terdakwa yang memberikan keterangan dalam persidangan.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Muhammad Nur Huda
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, membutuhkan kursi putar untuk para saksi maupun terdakwa yang memberikan keterangan dalam persidangan. Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Letkol Joko Sasmito saat memimpin sidang kasus penyerangan Lapas Cebongan Sleman yang kelima yang digelar pada hari Selasa (2/7/2013).
Saat persidangan dengan agenda pemanggilan saksi-saksi dari sipir Lapas Cebongan Sleman, para saksi harus memutar-mutar kursi. Baik saat memberikan keterangan pada Majleis Hakim, Oditur, dan para kuasa hukum tiga terdakwa oknum anggota Kopassus.
"Harusnya ada kursi putar biar kalau memberikan keterangan para saksi tidak kesulitan memutar-mutar kursi, kasihan lah. Sidang berikutnya harus ada kursi putar, tolong nanti disiapkan," kata Letkol Joko Sasmito di sela mendengar keterangan salah satu saksi yaitu Indrawan Tri Wijayanto (penjaga pintu Lapas Cebongan).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.