Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Rembang tak Ditahan Bisa Menghilangkan Barang Bukti

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Mas Guntur Laupe menyatakan pihaknya

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bupati Rembang tak Ditahan Bisa Menghilangkan Barang Bukti
Tribun Jateng/Adi Prianggoro
Bupati Rembang Moch Salim 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Bupati Rembang Moch Salim akhirnya memenuhi pemeriksaan Polda Jawa Tengah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) senilai Rp 4,1 miliar. Sebelumnya, Salim tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan kunjungan kerja ke Amerika.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Mas Guntur Laupe menyatakan pihaknya perlu menahan Bupati Salim setelah pemeriksaan selanjutnya.

"Bila tidak ditahan nanti dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti. Selain itu yang bersangkutan juga bisa memengaruhi saksi-saksi untuk mengubah keterangan," kata Guntur, saat ditemui di sela-sela pemeriksaan Salim, di markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Rabu (3/7/2013).

Akan tetapi, lanjut Guntur, untuk menahan seorang bupati harus menempuh sejumlah prosedur. Diantaranya mendapatkan izin dari Presiden. Oleh sebab itu, Guntur pascamemeriksa Salim akan membuat surat permohonan penahanan yang dikirimkan kepada Badan Reserse Kriminal (Barreskrim) Mabes Polri yang kemudian diteruskan kepada Presiden.

Menurut Guntur, jika setelah 60 hari sejak surat diterima oleh Presiden tidak mendapatkan balasan maka kepolisian berhak menahan Salim.

"Saya pikir seorang tersangka korupsi perlu ditahan. Tetapi ini bukan tentang penahanannya melainkan faktor alasan yang bersangkutan bisa memengaruhi saksi dan menghilangkan barang bukti," tandas Guntur.

Salim menjalani pemeriksaan selama 10 jam. Salim yang didampingi ajudan dan penasihat hukum tiba di Polda Jateng sekitar pukul 09.30 WIB. Ia bergegas mengisi buku tamu di meja piket sebelum masuk ke ruangan Kasubdit Tipikor, Kompol Agus.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Salim mangkir dari pemeriksaan dengan dalih kunjungan kerja ke Amerika, Senin (24/6/2013) lalu. Menanggapi alasan pergi ke luar negeri itu, Guntur menyatakan akan menyelidikinya.

"Kalau bohong, berarti main-main terhadap panggilan kami. Itu nanti dalam pemeriksaan dipastikan. Itu mudah mengeceknya dan akan jadi pertimbangan majelis hakim nantinya," terang Guntur.

Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 19.30 WIB. Salim meninggalkan markas Ditreskrimsus memakai mobil Pajero K 7165 ZA.

Seperti diberitakan Tribun Jateng (Tribunnews.com Network) sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Polda Jateng seolah beradu cepat dalam menangani kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang 2006-2007.

Dua institusi penegak hukum ini sama-sama menangani kasus pada pos penyertaan modal untuk PT Rembang Bangkit Sejahtera (RBSJ). PT RBSJ adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rembang.

Selain objek kasusnya sama, dua institusi ini juga menetapkan tersangka yang sama. Kejati dan Polda Jateng sama-sama menetapkan mantan Direktur PT RBSJ, Siswadi sebagai tersangka.

Kejati kini bahkan sudah menahan Siswadi. Di sisi lain, Polda juga telah menetapkan Bupati Rembang Moch Salim sebagai tersangka dalam kasus pembelian lahan SPBU yang diduga tidak sesuai prosedur. Anggaran pembelian SPBU ini juga masuk APBD 2006-2007.

Menanggapi kemungkinan Polda Jateng menahan Bupati Salim, Kejati Jateng menyatakan tidak risau. "Tidak ada masalah dengan itu, mau ditahan atau tidak," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jateng, Eko Suwarni. (tim)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas