Pemerintah Bakal Kasih Tanah untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Berupa HPL dan HGB
Setelah terbit HPL, lanjut Nusron, warga akan menerima sertifikat berupa Hak Guna Bangun (HGB) yang diberikan sebagai kepemilikan rumah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) RI Nusron Wahid memastikan pemerintah akan menyiapkan 50 hektar tanah ulayat untuk warga terdampak bencana alam erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Meski begitu, ada ketentuan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah untuk pemberian tanah ini adapun dari berkas atau surat yang nantinya diserahkan.
Kata dia, pemerintah akan memberikan tanah kepada warga terdampak dengan surat berstatus Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) yang diatasnamakan negara.
"Nah nanti strateginya bagaimana, strateginya kita akan bangun tanah itu nanti akan di HPL kan dulu ke Land Bank atau bank tanah," kata Nusron kepada awak media saat ditemui di Kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Setelah terbit HPL, lanjut Nusron, warga akan menerima sertifikat berupa Hak Guna Bangun (HGB) yang diberikan sebagai kepemilikan rumah.
"Dari land bank akan diterbitkan HGB kepada pemilik pemilik rumah. Jadi nanti hak di atas hak. Teknisnya begitu," kata dia.
Baca juga: Pemerintah Evakuasi Warga di Zona Merah Erupsi Gunung Lewotobi ke 6 Titik Pengungsian
Penerapan atau konsep demikian dilakukan oleh pemerintah agar kata dia, penggunaan tanah tersebut tidak langsung dijual oleh warga setelah diberikan.
Pemberian Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga baru akan diberikan, setelah penggunaan lahan tersebut berusia sekitar lima atau sepuluh tahun ke depan.
"Dalam lima atau sepuluh tahun mendatang boleh di SHM kan karena kalau kemudian dikasih SHM sekarang, mohon maaf biasanya nanti dijualbelikan. Nah ini supaya tidak bisa dijualbelikan," ujar Nusron.
Meski begitu, Politikus Partai Golkar tersebut memastikan kalau warga yang mendapatkan lahan itu tidak perlu membayar ganti rugi.
Pasalnya, tanah yang nanti digunakan merupakan lahan ulayat atau pemberian dari suku adat kepada pemerintah secara sukarela.
"Jadi, itu tidak ada ganti rugi karena itu tanah adat, tanah ulayat, pihak ulayatnya itu sukarela. Karena ingin menolong saudara saudaranya," tandas dia.
Baca juga: Jadi Korban Kecelakaan Speedboad Kapolsek Air Sugihan dan Kanit Reskrim Banyak Minum Air Sungai Musi
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan, pemerintah melalui kementerian yang dipimpinnya akan memastikan ketersediaan lahan untuk warga terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, di Flores, Nusa Tenggara Timur.