Pemerintah Bakal Kasih Tanah untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Berupa HPL dan HGB
Setelah terbit HPL, lanjut Nusron, warga akan menerima sertifikat berupa Hak Guna Bangun (HGB) yang diberikan sebagai kepemilikan rumah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Acos Abdul Qodir
Kata dia, saat ini Kementerian ATR/BPN sedang memastikan lahan tersebut clear dan tersedia untuk dibangun pemukiman warga.
"Tugas kita kan hanya nyiapin lahan sama memastikan lahannya clean and clear karena mau dibangun pemukiman," kata Nusron saat ditemui awak media di Kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Perihal dengan luasan tanah, Nusron menyebut pihaknya akan menyiapkan seluas 50 hektar yang sifatnya tanah ulayat atau tanah dari suku adat .
Meski demikian, Nusron meyakini kalau tanah tersebut sudah mendapatkan izin dari suku adat yang dimaksud.
"Itu 50 hektar tanah ulayat punya adat dan suku adatnya sudah setuju," kata dia.
Kata Nusron, perihal dengan pembangunan pemukimannya nanti ada pada kewenangan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tegaskan Warga di Perantauan Tak Punya Hak Pilih di Pilkada
Pihaknya kata Nusron, hanya pada kapasitas untuk meyakini kalau lahan tersebut aman.
"Untuk apa namanya mengganti rumah penduduk yang terkena dampak, yang membangun memneri pkp perumahan kawasan permukiman kami nyiapin lahan, lahannya clean and clear," tandas dia.