Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Pengacara KPU Sumsel Hadapi Gugatan di MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, kembali menambah jumlah pengacaranya dalam persidangan di Mahkamah

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiga Pengacara KPU Sumsel Hadapi Gugatan di MK
kpu.go.id
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, kembali menambah jumlah pengacaranya dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai jumlah pengacaranya kurang. Bambang Harianto dan Hary Moekti sebagai pengacara KPU Sumsel akan semakin mempermudah KPU Sumsel untuk menghadapi gugatan yang berkaitan dengan hasil Pilkada Sumsel.

"Ya kita memang menambah dua pengacara lagi, karena kita merasa kurang banyak kalau hanya satu pengacara, jadi tambah pengacara Bambang Harianto dan Hary Moekti," jelas Ketua KPU Sumsel, Anisatul Mardiah saat dihubungi Tribun Sumsel(Tribunnews.com Network), Rabu (3/7/2013).

Dengan penambahan dua pengacara tersebut, maka KPU Sumsel dalam persidangan di MK terkait sengketa Pilkada Sumsel, terdapat 3 kantor pengacara, yaitu Husni Chandra, Bambang Harianto dan Hary Moekti. Dimana dua pasangan yang kalah saat ini masih menjalani siding gugatan di MK terhadap KPU Sumsel.

Hingga saat ini, sidang sengketa gugatan Pilkada MK sudah sidsng ketiga, dengan agenda memasuki pemeriksaan bukti dan saksi, dari pemohon, termohon dan pihak terkait dalam hal ini Kepala Daerah terpilih, Alex Noerdin.

Menurut Anisatul, dalam sidang tersebut pihaknya membantah semua dugaan yang mengatakan KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melakukan pelanggaran dan pihaknya telah menjalankan sesuai aturan yang ada.

"Jadi apapun dalil yang disampaikan pemohon, telah kita bantah dengan bukti dan saksi yang ada. Kita yakin penyelenggaraan Pilgub oleh penyelenggara pemilu telah sesuai aturan yang berlaku, jika pemohon mempermasalahkan C6, sebenarnya hal itu tidak masalah karena MK sudah mengeluarkan keputusan sebelumnya, jika tidak ada C6 maka gunakan KTP/KK," terangnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas