Uang Suap Hakim Setyabudi Diserahkan di Masjid
Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Rabu (3/7/2013), memulai rekonstruksi kasus suap terhadap hakim Setyabudi Tejocahyono
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Rabu (3/7/2013), memulai rekonstruksi kasus suap terhadap hakim Setyabudi Tejocahyono dengan mengambil cerita di bagian akhir dari kasus suap tersebut. Kisah itu tentang penyerahan uang dan penyergapan terhadap tersangka Setyabudi dan Asep Triana.
Rekonstruksi kasus suap untuk pengurusan perkara korupsi dana bansos Kota Bandung ini juga memunculkan cerita baru yang baru kali ini terungkap ke publik. Satu di antaranya tentang penyerahan segepok uang dalam kantong kresek oleh Sekretaris Pribadi (Sekpri) mantan Sekda Edi Siswadi, yakni Yusuf Hidayat kepada tersangka Toto Hutagalung.
Uang yang nilainya belum diketahui karena Toto mengaku lupa dan Yusuf mengaku tidak tahu itu diserahkan di dalam mobil yang diparkir di halaman Masjid Kodiklat Jalan Aceh, Kota Bandung. Yusuf menyerahkan uang itu kepada Toto disaksikan sopir Toto, Yayat Supriatna. Uang itu untuk menyuap Setyabudi. Rekonstruksi pada hari pertama yang digelar kemarin itu, dimulai dengan kedatangan Toto Hutagalung ke ruangan Wakil Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rani Pratiwi. Rani lah yang memperkenalkan Toto kepada Setyabudi.
Dari ruangan ini Setyabudi lalu mengajak Toto berbincang di ruangan kerjanya di ruang Wakil Ketua PN Bandung. Di sini Toto dan Setyabudi membicarakan uang suap sebagai imbalan terhadap Setyabudi yang memvonis ringan tujuh terdakwa kasus korupsi dana bansos dan peran Setyabudi yang berhasil menyelamatkan Dada Rosada dan Edi Siswadi sehingga keduanya tidak dijerat secara hukum.
Rekonstruksi kemudian dilanjutkan dengan adegan saat Asep Triana, orang suruhan Toto, datang menemui Setyabudi di ruang kerjanya. Sebelum Asep tiba, Toto lebih dulu menelpon Setyabudi dan menyampaikan bahwa ia telah menyuruh Asep untuk menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta.
Uang dalam amplop cokelat itu pun diserahkan Asep dan diterima oleh Setyabudi. Asep lalu keluar dan di halaman PN Bandung langsung disergap petugas KPK yang telah mengintainya. Petugas KPK itu membawa Asep kembali ke ruang kerja Setyabudi. Saat itu pulalah Setyabudi pun ditangkap lengkap dengan barang bukti uang suap Rp 150 juta yang telah disimpan dalam tas miliknya.
Rekonstruksi ini tertutup bagi pers, namun menurut Kepala Humas PN Bandung, Djoko Indiarto, rekonstruksi di PN Bandung berjalan sebanyak 17 adegan.
"Yang saya lihat ada sebanyak 17 adegan. Semuanya diperankan secara langsung oleh tersangka Setyabudi, Toto Hutagalung dan Asep Triana. Adapun tersangka Herry Nurhayat tidak terlibat dalam adegan di PN Bandung," kata Djoko, usai rekonstruksi di PN Bandung, kemarin.
Usai dari PN Bandung, rombongan penyidik KPK yang mengendarai empat unit mobil Kijang Innova dan satu unit mobil tahanan KPK yang membawa keempat tersangka, kemudian meluncur ke Kafe Bali di Jalan RE Martadinata, tak jauh dari PN Bandung.
Di sini, Toto Hutagalung memperagakan adegan saat ia menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta dalam amplop cokelat besar kepada Setyabudi. Meski Toto keukeuh menyebutkan ia telah menyerahkan uang tersebut, Setyabudi justru menyangkal telah menerima uang di Kafe Bali.
Dari Kafe Bali, rekonstruksi kemudian beralih ke Hotel Grand Serela juga di Jalan RE Martadinata, tak jauh dari PN Bandung. Toto telah menunggu kedatangan Setyabudi di kamar 205 hotel tersebut. Di dalam kamar itu Toto lalu menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Setyabudi. Kali ini Setyabudi mengaku menerima uang dari Toto, namun nilainya kata Setyabudi hanya Rp 250 juta.
Dari Hotel Grand Serela, rekonstruksi berlanjut ke halaman parkir Masjid Kodiklat di Jalan Aceh. Di sini Toto bersama sopirnya telah menunggu kedatangan Yusuf Hidayat yaitu Sekpri mantan Sekda Edi Siswadi. Yusuf lalu menyerahkan uang dalam kantong kresek kepada Toto.
Uang itu nantinya akan diserahkan kepada Setyabudi untuk pengurusan banding kasus korupsi dana bansos yang saat itu kasusnya sudah ditangani oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat.
Libatkan Ketua PT Jabar
Rekonstruksi lalu berlanjut ke kantor PT Jawa Barat. Di sini Setyabudi menemui Ketua PT Jabar saat itu Sareh Wiyono di ruangan kerjanya di lantai dua. Kepada Sareh, Setyabudi berpesan agar PT Jabar tetap memvonis tujuh terdakwa kasus banso dengan hukuman 1 tahun penjara, sama dengan putusan yang dijatuhkan Setyabudi selaku ketua majelis hakim kasus itu di PN Bandung. Saat itu Sareh belum memberikan jawaban.
Rekonstruksi pun bergeser ke rumah dinas Ketua PT Jabar di Jalan Supratman No 100. Di sini Setyabudi kembali menemui Sareh. Menurut keterangan Setyabudi, Sareh menyanggupi permintaan Setyabudi itu asalkan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar. Namun keterangan Setyabudi ini dibantah oleh Sareh.