Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Anggota Sindikat Curanmor Masih Diburu

Polsek Lubuk Baja, Batam berhasil meringkus Fernandes Kay alias Nando, warga Bukit Timur Tanjung Uma

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Anggota Sindikat Curanmor Masih Diburu
Tribun Batam/Hadi Maulana
Fernandes, Oyon, Yeddu dan Saipul bersama barang bukti usai menjalani pemeriksaan di Polsek Lubuk Baja, Minggu (14/7/2013). 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Polsek Lubuk Baja, Batam berhasil meringkus Fernandes Kay alias Nando, warga Bukit Timur Tanjung Uma dan Oyon Sarkian, warga Seraya. Dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan sedikitnya 10 unit sepeda motor dari berbagai merk serta penadahnya.

Kepada Tribun Batam (Tribunnews.com Network), Fernandes mengaku hal itu dilakukannya hanya coba-coba, bahkan hal itu baru pertama kali dilakukannya.

"Saya hanya coba-coba, lagian baru pertama kali ini saja saya lakukan karena sudah tidak bekerja lagi," kata Oyon kepada Tribun Batam.

Disinggung bagaimana mereka membobol sepeda motor tersebut, Oyon mengaku menggunakan kunci T.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Aris Rusdiyanto mengaku sebelumnya pelaku sudah menjadi target operandi (TO) pihaknya, namun karena pelaku merupakan sindikat yang profesional sehingga saat disergap pelaku berhasil lolos hingga akhirnya sekitar pukul 04.00 WIB, Minggu (7/7/2013) kemarin pelaku berhasil dibekuk anggotanya.

"Yang tertangkap pertama Fernandes di depan parkiran Planet 2 saat akan beraksi, dan dari pengakuan Fernandes inilah kami berhasil meringkus Oyon rekan sekerjanya serta Yeddu dan Saipul yang merupakan penadah barang hasil curian mereka," kata Aris.

Berita Rekomendasi

Namun, lanjut Aris, sampai saat ini pihaknya masih mengejar dua orang lagi teman Fernandes dan Oyon saat beraksi, yakni Forssel dan Riski.

"Masih ada dua lagi yang masih DPO, dan informasinya kedua pelaku itu masih berada di Batam," ungkap Aris.

Adapun 10 sepeda motor yang diamankan dari tangan pelaku, diantaranya Satria FU ada empat unit, Yamaha Mio empat unit, Smash satu unit dan yamaha F1 satu unit.

"Fernandes dan Oyon akan kami jerat pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHP tentang tindak pidana pencurian sepeda motor, sedangkan Yeddu dan Saipul akan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian," ujar Aris. (mau)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas