Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Heran Bus Tanpa Izin Trayek Bebas Berkeliaran

Sejumlah bus dan angkutan kota yang ditahan di Kawasan Simpanglima ternyata tidak memiliki perusahaan

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Heran Bus Tanpa Izin Trayek Bebas Berkeliaran
Tribun Jateng/Adi Prianggoro
Polisi memeriksa bus yang ditahan di depan pos polisi Simpanglima, Selasa (16/7/2013). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Adi Prianggoro

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sejumlah bus dan angkutan kota yang ditahan di Kawasan Simpanglima ternyata tidak memiliki perusahaan otobus (PO) alias bodong. Armada bus tersebut juga tidak mencantumkan trayek atau jurusannya.

 Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali), AKP Yohanes Subandriyo menjelaskan, untuk
mendapatkan izin trayek dan uji KIR biasanya dibutuhkan surat dari PO.

"Kalau tidak memiliki PO maka armada bus tidak bisa mendapatkan izin trayek. Nah, ini entah bagaimana bus-bus seperti ini bisa bebas berkeliaran di jalan," kata AKP Subandrio, Selasa (16/7/2013).

Dia menceritakan, beberapa hari belakangan jajaran Satlantas Polrestabes Semarang juga menahan bus-bus yang tidak memiliki izin trayek dan uji KIR kedaluwarsa.

Akan tetapi, bus-bus itu akhirnya dilepaskan setelah pemiliknya mengurus surat izin trayek dan uji KIR. Subandriyo mengaku kebingungan bagaimana para pemilik bus bisa mendapatkan surat uji KIR padahal armadanya sedang ditahan. Terlebih, bus-bus yang pernah ditahan itu kondisinya tidak laik jalan.

"Secara administratif armada bus itu kami bebaskan karena memang pemiliknya sudah menunjukkan surat izin trayek dan mengurus izin KIR. Kalau tentang bagaimana cara mereka mendapatkan itu, kami tidak tahu menahu," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas