Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Pejabat Babel Pemukul Pramugari Sriwijaya Air Berlangsung Panas

Persidangan Kepala BKPMD Bebel Zakaria Umar Hadi, tersangka kasus pemukulan pramugari maskapai Sriwijaya Air Nur Febriani, berlangsung "panas".

zoom-in Sidang Pejabat Babel Pemukul Pramugari Sriwijaya Air Berlangsung Panas
Bangka Pos/Bangka Pos/Resha Juhari
Pengacara yang juga adik kandung terdakwa pemukulan pramugari maskapai penerbangan Sriwijaya Air, Nur Febriani, Elisa (kiri) saat menghadiri sidang perdana Zakaria Umar Hadi (kanan) di Pengadilan Negeri Sungailiat, Bangka, Rabu (17/7/2013). Elisa terpaksa tidak bisa menjadi pengacara dalam sidang tersebut karena tidak memiliki surat berita acara pengangkatan sumpah sebagai pengacara. BANGKA POS/RESHA JUHARI 

Laporan Wartawan Bangka Pos Fery Laskari

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Persidangan Kepala BKPMD Bangka Belitung Zakaria Umar Hadi, tersangka kasus pemukulan pramugari maskapai Sriwijaya Air Nur Febriani, berlangsung "panas".

Baru beberapa detik sidang dimulai, Rabu (17/07/2013) siang, suasana sudah tampak memanas. Elisa, pengacara terdakwa Zakaria, 'disemprot' Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat Albertina Ho.

Albertina, menolak keberadaan Elisa karena pengacara itu tak mampu menunjukan legalitas formalnya dalam persidangan tersebut.

"Anda bisa beracara di persidangan ini jika memenuhi persyaratan formal. Tunjukkan dulu izin praktek anda, atau berita acara sumpah saudara," kata Albertina Ho.

Mendengar perintah itu, dalam pantauan Bangka Pos, Elisa tampak risau. Dirinya, bahkan sempat mondar-mandir menuju meja kehormatan yang di tempati Albertina, seraya menujukan berbagai kartu identitasnya.

Namun, Albertina tetap menolaknya karena perintah menunjukan izin praktik dan berita acara sumpah yang dimaksud tak kunjung bisa ditunjukkan Elisa.

Berita Rekomendasi

"Karena anda belum dapat menunjukan bukti izin praktek dan berita acara sumpah itu, maka anda tidak bisa mendampingi terdakwa. Silahkan saudara duduk di sebelah sana saja (kursi penonton sidang), boleh mendengarkan, tapi tidak boleh berbicara," ketus Albertina.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas