Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiap Tahun Djumanto Dibekuk Polisi karena Mercon

Polsek Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, mengamankan ribuan mercon siap jual serta ribuan mercon belum jadi dari seorang warga

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Tiap Tahun Djumanto Dibekuk Polisi karena Mercon
Kompas.com
Mercon yang disita dari Nurai Djumanto 

Tribunnews.com, Malang — Polsek Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, mengamankan ribuan mercon siap jual serta ribuan mercon belum jadi dari seorang warga yang setiap tahun ditangkap polisi karena kasus serupa.

Peracik mercon itu bernama Nurai Djumanto (60), warga yang tinggal di Jalan Hasanudin, Junrejo RT 2 RW 8, Kota Batu. Djumanto dikenal sebagai pembuat peledak mercon sejak beberapa tahun lalu. Bahkan, setiap tahunnya, ia sudah langganan dibekuk polisi dengan kasus yang sama.

"Namun, pelaku belum juga kapok. Setiap puasa pasti membuat mercon dan dijual secara bebas. Pelaku tidak bisa ikut ditahan karena kakinya lumpuh. Itu yang dijadikan alasan, pelaku tak kapok setiap tahunnya membuat mercon," kata Kapolsek Junrejo AKP Sutantyo pada gelar kasus di Polsek Junrejo, Kamis (18/7/2013).

Dari penggerebekan di rumah Djumanto, polisi menyita 2.050 mercon dengan tiga ukuran, paling besar berukuran diameter kurang lebih 10 cm. "Mercon ini ditempatkan dalam karung, kardus, dan keranjang di rumah pelaku," katanya.

Selain itu, polisi juga menyita mercon setengah jadi, berbungkus kertas satu karung berisi 1.030 mercon, satu keranjang mercon jadi 990 butir, satu kardus mercon diameter 10 cm berisi 29 butir.

"Kita juga merampas bahan pembuat mercon, seperti tawas 2 kg, mesiu 1 kg, kalsium 250 gr, belerang 750 gr, dan kertas sumbu 76 lembar," katanya.

Namun, penyitaan itu tidak diikuti dengan penahanan Djumanto. Polisi beralasan, pelaku dalam keadaan lumpuh sehingga tidak ditahan.

Berita Rekomendasi

"Tapi, kita tetap akan memproses secara hukum dengan menggunakan UU No 2 tahun 1951 tentang Bahan Peledak," katanya.

Dalam waktu dekat, katanya, kasus tersebut akan diajukan ke kejaksaan.

"Sebenarnya kita sudah melakukan langkah preventif, tapi tak digubris oleh pelaku. Bahkan, kita sudah koordinasi dengan camat dan kadesnya dan diteruskan ke Pemkot Batu untuk diberi bantuan kebutuhan hidup pelaku yang miskin," katanya.

Namun, keterbatasan fisik yang diderita pelaku menjadi senjata untuk mengeluarkan belas kasihan dari orang lain.

"Karena pelaku sudah sering melakukan kasus yang sama dan masih saja diulangi, hukum tidak akan pandang bulu. Baik kepada orang cacat atau tidak, hukum harus ditegakkan," tegas Sutantyo.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas