Tujuh Berkas Kasus Pembakaran Hutan Riau Masuk Kejaksaan
Polisi melimpahkan berkas penyidikan kasus kebakaran hutan di Riau, ke Kejaksaan.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melimpahkan berkas penyidikan kasus kebakaran hutan di Riau, ke Kejaksaan. Dari 19 laporan polisi, 14 kasus di antaranya sudah masuk tahap penyidikan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Agus Rianto mengungkapkan, dari 14 kasus yang sudah masuk tahap penyidikan, tujuh di antaranya masih dalam tahap pemberkasan.
"Termasuk, satu di dalamnya yang melibatkan korporasi, masih kami kembangkan, karena masih diperlukan banyak data," ungkap Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2013).
Lima kasus, lanjutnya, sudah masuk pelimpahan tahap satu, di antaranya dua kasus yang diproses di Polres Rokan Hilir, satu kasus diproses Polres Bengkalis, satu kasus diproses Polres Pelalawan, dan satu kasus diproses Polres Siak.
Sementara, ada dua kasus yang sudah masuk pelimpahan tahap kedua yang diproses Polres Rokan Hilir.
Agus menuturkan, khusus penanganan kasus yang melibatkan korporasi PT AP, sudah diperiksa 23 saksi yang berasal dari karyawan dan masyarakat.
Kepolisian pun sudah memeriksa titik api yang menjadi sumber kebakaran melalui laboratorium forensik (Labfor) di Medan.
"Sudah dilakukan dan tinggal menunggu hasilnya, sementara masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. Minggu depan akan diminta keterangan dari ahli, masalah gambut serta pertanahan dan ahli pertanian dari IPB," paparnya. (*)