Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksekutor Cebongan Dituntut 12 Tahun Penjara

Eksekutor penyerangan Lapas Cebongan Sleman DIY, Serda Ucok Tigor Simbolon dituntut hukuman penjara selama

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Eksekutor Cebongan Dituntut 12 Tahun Penjara
TRIBUNJOGJA/THEODORA RANA ATMADJA
Para terdakwa berkas pertama kasus penyerangan LP Cebongan saat sidang perdana di Pengadilan Militer (Dilmil) II - 11 Yogyakarta, Kamis (20/6/2013). 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, M Nur Huda

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Eksekutor penyerangan Lapas Cebongan Sleman DIY, Serda Ucok Tigor Simbolon dituntut hukuman penjara selama 12 tahun. Tuntutan itu karena ia dianggap telah dengan sengaja melakukan penyerangan dan pembunuhan dengan terencana hingga menewaskan empat orang.

Kemudian, ia juga dituntut melanggar perintah dinas dengan tidak mentaati peraturan yang berlaku saat mengikuti latihan di Gunung Lawu.

Tuntutan tersebut dibacakan Ketua Tim Oditur Militer, Letkol Sus Budiharto, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, Rabu (31/7/2013).

Selain Ucok, dua rekannya yakni Serda Sugeng Sumaryanto juga dituntut serupa dengan pidana 10 tahun penjara. Sementara Koptu Kodik, selama delapan tahun. Selain kurungan penjara, ketiganya juga dituntut dipecat dari dinas kemiliteran.

Pada kesempatan tersebut, Budiharto juga membacakan hal-hal yang dinilai memberatkan. Poin itu antara lain perilaku para terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat dan tidak sesuai atau melanggar janji Sapta Marga.

Kemudian, terdakwa juga telah melakukan penyerangan ke instansi pemerintah berupa Lapas Klas IIB Sleman. Selanjutnya mereka juga telah membahayakan para petugas dan penghuni Lapas.

Berita Rekomendasi

Sedangkan hal-hal yang dinilai meringankan oleh Oditur antara lain, karena terdakwa telah mengakui perbuatannya meskipun tidak ada yang mengetahui bahwa mereka telah melakukan perbuatan tersebut. Kemudian terdakwa juga telah berjasa melakukan tugas negara di berbagai daerah seperti penumpasan GAM di Aceh.

Selanjutnya, terdakwa selalu mengikuti persidangan dengan baik hingga membuat persidangan lancar. Terdakwa juga belum pernah dihukum baik pidana maupun di militer.

"Terdakwa juga melakukan perbuatan tersebut karena membela kesatuannya. Dan tidak semua masyarakat mencela, khususnya masyarakat Yogyakarta yang mendukung supaya situasi dapat aman," sambung Budiharto.

Selanjutnya, tiga terdakwa juga didenda Rp 15.000 untuk terdakwa satu dan dua, sedangkan terdakwa tiga Rp 10.000. Kemudian untuk barang bukti berupa senjata laras panjang, proyektil peluru, dan magazine akan dimusnahkan.

Sementara mobil yang dikendarai para terdakwa akan dikembalikan pada pemiliknya.


Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas