Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa Gugat Putusan Ringan Pembalak Hutan Di Babel

Gerakan Mahasiswa Babel Peduli Hukum. memprotes putusan hakim terhadap pengusaha Hasan Sudianto alias Bukong

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Mahasiswa Gugat Putusan Ringan Pembalak Hutan Di Babel
Ilustrasi unjuk rasa di depan gedung KPK Jalan Rasunan Said, Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Kelompok yang menamakan diri dalam Gerakan Mahasiswa Babel Peduli Hukum. memprotes putusan hakim  terhadap  pengusaha Hasan Sudianto alias Bukong yang hanya divonis 40 hari penjara padahal jelas-jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan Pasal 158 Minerba Nomor 4 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

"Vonis hakim tersebut diputus tanpa ada rasa keadilan oleh Pengadilan Negri Bangka selatan, pengusaha keturunan ini telah mengeruk dan merusak alam Bangka Selatan dengan tanpa peduli kondisi alam, yang dipikirkan hanya keuntungan semata, Bukong telah mengekspolitasi alam Prov. Bangka Belitung sampai sekarang sehingga menyebabkan kehancuran alam Bangka Selatan," kata Rio, koordinator aksi Gerakan Mahasiswa Babel Peduli Hukum saat melakukan  aksi  unjuk rasa di depan  kantor KPK, Rabu (31/72013)

Menurutnya, Kasus ini bermula dari penambangan Timah Ilegal dan praktik perladangan berpindah dengan pembalakan liar hutan larang yang dilakukan oleh Bukong Alias Hasan Budianto, tapi pada kenyataan nya Bukong mendapat keistimewaan baik dari Polda Bangka Belitung dan Pengadilan Tinggi Bangka Selatan, serta ada indikasi suap Milyaran yang dilakukan oleh Bukong kepada 2 Instansi tersebut, hal tersebut terlihat dari awal dijadikannya Bukong  sebagai tersangka oleh Polda yang hanya dijadikan tahanan rumah dan Pengadilan Tinggi pun demikian, vonis yang diberikan tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya padahal jelas-jelas telah merugikan rakyat Bangka Selatan dan Negara.

"Kami mendesak KPK untuk segera turun tangan melihat kasus yang melibatkan Pejabat Negara dan Pengusaha yang merugikan rakyat Triliunan rupiah.  Mendesak Komisi Yudisial agar segera memeriksa hakim yang yang mengadili Bukong alias Hasan Sudianto dan mendesak Pengadilan Tinggi Bangka Selatan untuk segera mengadili ulang Bukong Alian Hasan Sudianto demi rasa keadilan Rakyat Bangka Selatan dan aksi ini akan terus kami lakukan sampai bukong di adili kembali,"pungkas Rio.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas