Aparat TNI Berhasil Hentikan Penyelundupan Ganja Kering di Jayapura
Aparat TNI dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan ( Satgas Pamtas) Yonif 412/Raider Kolakops Rem
Editor: Widiyabuana Slay
TRIBUNNEWS.COM - Aparat TNI dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan ( Satgas Pamtas) Yonif 412/Raider Kolakops Rem 172/PWY kembali menangkap penyelundupan ganja kering sebanyak 5 (lima) bungkus senilai Rp 5 juta dari 3 orang pelaku. Demikian rilis yang diterima redaksi Tribunnews.com dari Penkostrad, Rabu (7/8/2013).
Dari 3 orang pelaku penyelundup ganja yang diamankan berinisial AL (28) swasta tinggal di Momere Timur 2, Kotaraja Luar, Jayapura, FS (26) Tukang Ojek tinggal Puria pom bensin Kotaraja, Tanah Merah, Depapre, Jaya Pura dan FW, mahasiswa, tinggal di Kota Raja Luar Jaya Pura. Setelah dimintai keterangan diperoleh bahwa ganja yang dimilikinya dibeli dari seorang bandar berinisial R warga Wutung PNG yang tinggal di Skouw.
Berdasarkan informasi tersebut, 10 (sepuluh) orang anggota pos koki A Satgas Yonif 412/R yang dipimpin Kapten Inf Fikky Nur Kuncoro Jati ( Danpos Koki A Muara Tami Satgas Yonif 412/Raider ) bekerjasama dengan 10 (sepuluh) orang anggota Polsek Muara Tami melaksanakan penggerebekan ke rumah R.
Dari penggerebekan tersebut R tertangkap beserta barang bukti 2 bungkus ganja kering dan 2 orang yang diduga rekan R berhasil melarikan diri. Setelah itu dilaksanakan penyisiran di sekitar rumah R sejauh radius + 50 meter diperoleh hasil 40 bungkus ganja kering senilai Rp. 40.000.000,00 tertanam di kebun dan di pohon-pohon kayu hutan.
Total barang bukti yang didapat dari pelaku sebanyak 47 (empat puluh tujuh) bungkus senilai Rp. 47.000.000,- (Empat puluh tujuh juta rupiah). Kemudian barang bukti yang didapat oleh anggota pos koki A Satgas Yonif 412/R diamankan dan diserahkan ke Mapolsek Muara Tami.