Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Kairagi Weru Bersengketa dengan TNI AL soal Tanah

Sengketa lahan yang melibatkan warga Kelurahan Kairagi Weru dan TNI Angkatan Laut Manado, belum juga memiliki titik terang.

zoom-in Warga Kairagi Weru Bersengketa dengan TNI AL soal Tanah
ist
ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Manado David Manewus

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Sengketa lahan yang melibatkan warga Kelurahan Kairagi Weru dan TNI Angkatan Laut Manado, belum juga memiliki titik terang.

Bahkan, warga kelurahan tersebut kembali berang lantaran Pemkot Manado dinilai lebih berpihak kepada TNI AL ketimbang mereka.

Tudingan itu, merujuk pada pernyataan Asisten I Sekretaris Kota setempat dalam pertemuan dengan warga Lingkungan Iidan VII Kelurahan Kairagi Weru, di kantor kelurahan, Selasa (13/08/2013). Alhasil, pertemuan itu tak menghasilkan kesepakatan apapun.

"Asisten satu Sekkot Manado mengatakan bahwa tanah itu milik TNI Angkatan Laut. Jadi katanya itu bukan hak kami," sesal Kepala Lingkungan VII Nita Supit, Selasa siang.

Warga, kata dia, merasa berang atas pernyataan tersebut. Pasalnya, TNI AL hingga kekinian tak memunyai bukti kepemilikan lahan yang disengketakan.

Nita menuturkan, lahan yang disengketakan itu sekitar tahun 1924 sudah menjadi milik Tan Guan Ek. Pada tahun 1965, lahan itu dipinjamTNI AL untuk dijadikan markas melawan orang-orang yang dicap anggota Partai Komunis Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Mereka saat itu bermarkas di gudang mesin singer (mesin jahit) yang sekarang sudah menjadi Gedung Yos Sudarso," imbuhnya.

Kepala Lingkungan II Edi Pontolawokan menuturkan, TNI AL tahun 2008 tiba-tiba mengklaim sebagai pemilik lahan yang disengeketakan.

"Mereka juga mengultimatum agar warga yang menempati lahan itu segera angkat kaki. Mereka memberikan tenggat waktu setahun bagi kami untuk meninggalkan kawasan Lingkungan VII dan enam bulan untuk warga Lingkungan II," tuturnya.

Setelah itu, DPRD Provinsi Sulawesi turun tangan. Setelah menggelar rapat dengar pendapat, tanah sengekta itu diberikan status quo, yakni diberikan kepada masyarakat. "Tapi tahun 2012, kami kembali diberikan ultimatum oleh TNI AL untuk angkat kaki," tukasnya.

Pontolawokan mengungkapkan, TNI AL menunjukkan sertifikat lahan yang dikeluarkan tahun 1993. Namun, keabsahan sertifikat itu belum bisa dibuktikan.

"Karena ketika kami memeriksakan sertifikat itu, Kanwil Pertanahan setempat mengaku tak pernah mengeluarkannya," tandasnya.

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas