Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda DIY Tak Berani Janji Tuntaskan Kasus Kematian Udin

Kapolda DIY, Brigjen Pol Haka Astana tak berani menjanjikan penyelesaian kasus tersebut.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Kapolda DIY Tak Berani Janji Tuntaskan Kasus Kematian Udin
Kapolda DIY Brigjen Pol Haka Astana Mantika Widya 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ekasanti Anugraheni

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Terkait tuntutan pengungkapan kasus tewasnya wartawan Fuad Muhammad Syafruddin (Udin) yang mengendap selama 17 tahun, Kapolda DIY, Brigjen Pol Haka Astana tak berani menjanjikan penyelesaian kasus tersebut. "Saya nggak janji. Kami lihat dulu bukti-buktinya," ucap Kapolda dijumpai di Bangsal Kepatihan, Kamis (15/8/2013).

Kapolda juga mengaku belum memperoleh temuan-temuan baru yang mampu mendukung proses pengusutan kasus kematian wartawan Harian Bernas tersebut. Nampaknya surat yang berisi fakta-fakta dan kronologi kematian Udin belum diterima oleh Haka meskipun sudah dikirimkan via Pos Ekspress, Rabu (14/8) siang. "Saya belum ngantor, saya belum tahu," imbuhnya.

Meski demikian, Kapolda berkomitmen akan menindaklanjuti fakta-fakta baru yang disampaikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian Udin. "Akan kami evaluasi dulu temuan fakta-fakta dari TPF, nanti bekerjasama dengan pakar-pakar hukum. Saya tidak mungkin sendiri," tandasnya.

Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X yang sedianya juga mendapatkan tembusan surat tuntutan dari Solidaritas Wartawan untuk Udin juga menyatakan dukungannya. "Saya dan masyarakat tentunya berharap agar kasus itu tuntas," ucap Ngarso Dalem.

Namun, untuk mengusut kembali dan menuntaskan kasus yang hampir kadaluwarsa setahun lagi itu, dibutuhkan temuan fakta-fakta yang baru. Sehingga memungkinkan proses hukumnya kembali berlanjut. Pun, fakta-fakta baru yang kini telah dipegang oleh Tim Pencari Fakta (TPF) juga haruslah berupa bukti otentik. Termasuk untuk menampik kesimpulan selama ini bahwa kasus kematian Udin bukan karena pemberitaan melainkan perselingkuhan. "Perlu bukti otentik, bukan prasangka," tandasnya.

Berita Rekomendasi

Termasuk upaya Solidaritas Wartawan untuk Udin, menyampaikan bendelan kronologi dan fakta kematian Udin juga akan diterima Sultan dan dikoordinasikan langsung dengan Kapolda DIY. "Silahkan saja. Atau sampaikan langsung ke Kapolda agar proses hukumnya berlanjut," imbuhnya.

Seperti diketahui, puluhan wartawan lintas media dan lintas aliansi tengah menggelar aksi solidaritas menuntut pengusutan kasus kematian Udin yang meninggal pada 16 Agustus 1996. Wartawan Harian Bernas itu tewas setelah tiga hari terbaring akibat pemukulan oleh oknum yang belum diketahui identitasnya hingga sekarang. Ironisnya, kasus tersebut tidak terungkap hingga sekarang karena kepolisian masih beranggapan bahwa kematiannya karena kasus perselingkuhan, bukan karena pemberitaan. Bahkan hingga pergantian 16 Kapolda yang menjabat, kasus itu tak kunjung terselesaikan.

Karenanya, wartawan mendesak adanya pengungkapan kasus kekerasan jurnalis itu sebelum dianggap kadaluwarsa setahun lagi. Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian Udin juga sudah menyerahkan fakta-fakta baru kepada 17 lembaga negara termasuk Presiden RI, Gubernur DIY dan Kapolda DIY. Berikutnya, aksi solidaritas akan dilanjutkan dengan mengarak 16 foto oknum kepolisian yang dianggap gagal mengusut kasus Udin. Aksi akan dilakukan di Titik Nol Kilometer pada Senin (19/8). (esa)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas