Terdakwa Pertama yang Divonis Bebas Tipikor Medan
Terdakwa Rahudman Harahap dan membuat sejarah baru bagi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Editor: Budi Prasetyo
Rahudman lalu mengajak Tribun masuk ke dalam ruangan lain, masih dalam ruangan di mana tokoh-tokoh penting tadi memberikan selamat kepadanya.
Didampingi Benny dan Julisman, serta staf kepercayaan Rahudman yang akrab disapa Cuncun, Tribun memulai perbincangan.
Rahudman mengakui proses persidangan kasusnya sangat menguras energi. Yang berat, ketika Kejati Sumut melekatkan status terdakwa padanya.
"Pertama tentu sebagai seorang terdakwa ini sangat besar pengaruhnya terhadap perasaan pribadi dan anak-anak. Itu sudah pasti," ujarnya.
Rahudman mengatakan sebagai terdakwa ia harus siap mengikuti jadwal persidangan.
"Saya dan pengacara saya, kita tidak pernah ingkar terhadap persidangan. Saya tadi juga mengucapkan terima kasih kepada majelis karena sudah memimpin persidangan dengan aman dan kondusif. Selain itu, bagi warga Kota Medan juga," ujarnya.
Rahudman sempat menyinggung pemberitaan Tribun, yang dinilainya kritis.
Ia mengatakan hubungannya dengan Tribun cukup baik dan dirinya masih ingat saat meresmikan kantor Tribun di Jl KH Wahid Hasyim.
"Saya sama Tribun pun tidak ada apa-apa dan biasa-biasa saja. Artinya, sifat kritis (Tribun) tidak pernah saya salahkan," kata Rahudman.
Apakah ada nazar yang dilakukan setelah majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa?
Rahudman mengaku akan berkunjung ke kampung dan makam para orangtua.
"Kalau nazar, sebenarnya sebelum Lebaran sudah kita lakukan. Sederhana saja, dan mudah-mudahan bagaimana saya bisa kembali bekerja," ujarnya.
Rahudman mengatakan sudah sepakat dengan pengacaranya untuk tidak berkomentar kepada media massa selama menjalani proses persidangan.
"Saya sudah sepakat sama pengacara saya. Silakan beri komentar (pengacara saya) karena ini di ranah hukum. Kemarin juga, Benny mengatakan Tribun ingin menemui saya. Saya bilang ke Benny, 'Tribun silakan saja datang.' Selama menjalani sidang saya tidak mau membuat statement apa-apa, karena itu Benny juru bicara saya," katanya.
Meski dinyatakan tidak bersalah dan terbebas dari dakwaan dan tuntutan jaksa, Rahudman mengakui masih menyandang status pesakitan dan masih Wali Kota Nonaktif jika JPU ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).