Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Pertama yang Divonis Bebas Tipikor Medan

Terdakwa Rahudman Harahap dan membuat sejarah baru bagi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Terdakwa Pertama yang Divonis Bebas Tipikor Medan
IST

Pada 2010, Sugiyanto membebaskan Wakil Wali Kota Medan  Ramli Lubis dalam perkara dugaan korupsi Kebon Binatang (Bonbin) Medan. Padahal kasus ini disupervisi langsung oleh KPK.

Sugianto membebaskan perkara korupsi tiga terdakwa pembangunan gedung Poltekes Medan senilai Rp 9,3 miliar.  Kemudian tahun 2011, mengabulkan gugatan perdata PT ACK terhadap tanah PT Kereta Api Indonesia di Jl Jawa Medan Timur seluas 8 hektare dengan nilai tanah Rp 1 triliun. Kini tanah tersebut telah dikuasai PT Kereta Api Indonesia sejak zaman Hindia Belanda, sudah dikuasai PT ACK.

Tahun 2011, Sugianto juga mengabulkan gugatan seorang pengusaha terhadap tanah Jl Jati Medan Timur Kelurahan Brayan Bengkel yang dimiliki oleh ribuan penduduk, gereja, masjid, kantor, universitas yang telah bersertifikat 52 SHM dengan luas 7,5 hektare.

Tidak Terbukti

Dalam amar putusannya, Sugiyanto mengatakan setelah memperhatikan fakta-fakta hukum yang ada di persidangan pengadilan tipikor tingkat pertama, perkara tidak terbukti oleh terdakwa, oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan jaksa baik primer, subsider dan lebih subsider.

"Menimbang bahwa pengadilan tipikor tingkat pertama dalam memeriksa perkara ini juga sependapat, bahwa kejahatan korupsi harus ditindak tegas untuk mendapatkan efek jera dan edukasi bagi masyarakat serta menciptakan kondisi tertib hukum. Meski demikian orang dimajukan di persidangan harus disidangkan dengan adil dan profesional agar haknya tidak dilanggar," ujar Sugiyanto.

Pengadilan katanya tidak boleh menjatuhkan suatu perkara dengan memakai unsur politik, benci kepada seseorang atau melakukan cara-cara yang membabi-buta serta menonjolkan cara-cara arogansi.
"Pengadilan harus berani berdiri tegak dan menjadi benteng terakhir di penegakan hukum. Pengadilan harus 'bejo', berani, jujur dan objektif," ujarnya. Bejo adalah akronim yang dipakai  KPK untuk tagline mereka, Berani, Jujur, dan Objektif.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas