Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Pertama yang Divonis Bebas Tipikor Medan

Terdakwa Rahudman Harahap dan membuat sejarah baru bagi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Terdakwa Pertama yang Divonis Bebas Tipikor Medan
IST

* Bantah Suap Majelis Hakim  

TRIBUNNEWS.COM MEDAN - Terdakwa Rahudman Harahap dan majelis hakim yang terdiri atas Sugiyanto, Kemas Djauhari, SB Hutagalung membuat sejarah baru bagi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang dibentuk 2011.

Rahudman, Wali Kota Nonaktif Medan merupakan terdakwa kasus tipikor pertama yang divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (15/8/2013).

Sedangkan Sugiyanto, Kemas, dan Hutagalung menjadi hakim tipikor pertama yang berani menvonis bebas terdakwa.

Padahal tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rahudman dihukum empat tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 480.895.500 dalam perkara dugaan korupsi anggaran Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapsel 2005.

Rahudman bisa bernapas lega sembari menunggu langkah hukum yang akan ditempuh jaksa dalam 14 hari ini.

Usai divonis bebas, pantauan Tribun, sejak pukul 15.00 WIB, rumah dinas Wali Kota Medan dipadati kolega Rahudman yang menyampaikan ucapan selamat.

Berita Rekomendasi

Setiap sudut rumah dinas tersebut ramai dipadati oleh kolega-kolega mantan Sekda Tapsel ini.

Namun, tak sembarangan orang dapat masuk ke setiap ruangan. Anggota Satpol Pamong Praja dan beberapa sekuriti menyeleksi orang yang akan masuk ke dalam setiap ruangan dalam kompleks rumah dinas tersebut.

Didampingi dua pengacara Rahudman, Hasrul Benny Harahap dan Julisman, Tribun mendapat kesempatan masuk ke rumah dinas Rahudman.

Sore itu, hampir seluruh kepala dinas, dan pejabat struktural hadir memberikan ucapan selamat kepada Rahudman.

Terdakwa korupsi Bansos Sumut, mantan Kabiro Perekonomian Pemprov Sumut, Bangun Oloan, juga tampak di rumah dinas Wali Kota Medan.

Dalam satu ruangan, yang berada di kompeks rumah dinas, Rahudman duduk dan berbincang dengan beberapa pejabat pemko, plus tokoh-tokoh penting lainnya.

Begitu  Tribun tiba di dalam ruangan tersebut, Rahudman langsung menghampiri, menyalami, dan memeluk.

Rahudman lalu mengajak Tribun masuk ke dalam ruangan lain, masih dalam ruangan di mana tokoh-tokoh penting tadi memberikan selamat kepadanya.

Didampingi Benny dan Julisman, serta staf kepercayaan Rahudman yang akrab disapa Cuncun, Tribun memulai perbincangan.

Rahudman mengakui proses persidangan kasusnya sangat menguras energi. Yang berat, ketika Kejati Sumut melekatkan  status terdakwa padanya.

"Pertama tentu sebagai seorang terdakwa ini sangat besar pengaruhnya terhadap perasaan pribadi dan anak-anak. Itu sudah pasti," ujarnya.

Rahudman mengatakan sebagai terdakwa ia harus siap mengikuti jadwal persidangan.

"Saya dan pengacara saya, kita tidak pernah ingkar terhadap persidangan. Saya tadi juga mengucapkan terima kasih kepada majelis karena sudah memimpin persidangan dengan aman dan  kondusif. Selain itu, bagi warga Kota Medan juga," ujarnya.

Rahudman sempat menyinggung pemberitaan Tribun, yang dinilainya kritis.
Ia mengatakan hubungannya dengan Tribun cukup baik dan dirinya masih ingat saat meresmikan kantor Tribun di Jl KH Wahid Hasyim.

"Saya sama Tribun pun tidak ada apa-apa dan biasa-biasa saja. Artinya, sifat kritis (Tribun) tidak pernah saya salahkan," kata Rahudman.

Apakah ada nazar yang dilakukan setelah majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa?

Rahudman mengaku akan berkunjung ke kampung dan makam para orangtua.

"Kalau nazar, sebenarnya sebelum Lebaran sudah kita lakukan. Sederhana saja, dan mudah-mudahan bagaimana saya bisa kembali bekerja," ujarnya.

Rahudman mengatakan sudah sepakat dengan pengacaranya untuk tidak berkomentar kepada media massa selama menjalani proses persidangan.

"Saya sudah sepakat sama pengacara saya. Silakan beri komentar (pengacara saya) karena ini di ranah hukum. Kemarin juga, Benny mengatakan Tribun ingin menemui saya. Saya bilang ke Benny, 'Tribun silakan saja datang.' Selama menjalani sidang saya tidak mau membuat statement apa-apa, karena itu Benny juru bicara saya," katanya.

Meski dinyatakan tidak bersalah dan terbebas dari dakwaan dan tuntutan jaksa, Rahudman mengakui masih menyandang status pesakitan dan masih Wali Kota Nonaktif jika JPU ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Itu pasti. Bagian dari tanggung jawab dia (jaksa) kasasi. Tetapi  yang terpenting, hari ini saya bersyukur kepada Allah SWT. Telah lahir satu keadilan dalam masalah kasus bagi saya. Kedua, saya terima kasih banyak kepada warga Kota Medan, yang mendoakan saya dan berdoa secepatnya saya mengabdi kepada masyarakat Kota Medan," ujarnya.

Bantah Suap

Rahudman tampak serius ketika Tribun menyinggung soal  rumor yang menyebut majelis hakim yang menyidangkannya disuap Rp 35 miliar. Penyerahan suap dilakukan bertahap dan pertemuan berlangsung di Singapura. 

"Saya sama sekali tidak berniat dan melakukan seperti itu (suap). Kasus Abang dipantau semua orang, tidak hanya wartawan tetapi juga KPK. Ke Singapura kapan. Saya saja dicekal ke Singapura karena masalah ini," ujarnya.

Namun saat ingin bertanya lebih dalam, spontan Rahudman  menepuk paha Tribun sembari berdiri dan tersenyum, meminta jawaban dari pertanyaan-pertanyaan lain diajukan pada Benny dan Julisman. "Sama Benny saja ya," ujar Rahudman sembari menemui kolega-koleganya yang menunggunya.

Usai persidangan, majelis hakim yang menyidangkan Rahudman yakni Sugiyanto sebagai hakim ketua, dibantu SB Hutagalung dan Kemas Ahmad Jauhari, berkumpul di ruangan Sugiyanto yang terletak di sebelah ruang utama PN Medan.

Juru Bicara PN Medan Achmad Guntur, yang satu ruangan dengan Sugiyanto, mengatakan wartawan tidak boleh bertanya pada majelis hakim.

"Ini yang mau ditanya saya (sebagai humas) atau majelis hakim. Kalau majelis hakim tidak bisa. Majelis hakim tidak bisa mengomentari putusannya sendiri," ujar Guntur.

Guntur mengatakan putusan majelis hakim murni dan tidak ada campur tangan dari pihak luar.
Guntur mengatakan Jumat (16/8/2013) hari ini, materi putusan akan tayang di website resmi PN Medan.

"Semua sudah dipertimbangkan secara lengkap dan detail. Saya usahakan besok putusan naik di website, biar saya nggak banyak ditanya orang kenapa-kenapa. Ini kan tipikor harus dinaikkan. Tidak ada, tidak ada (campur tangan pihak luar soal putusan)," katanya.

Sugiyanto, sang ketua majelis, tampak tersenyum sedikit. Namun ia tak memberikan komentar. Dari mulutnya hanya terdengar, ''Majelis tidak bisa berkomentar.''

Rekannya, SB Hutagalung juga tampak tersenyum. Koleganya, Kemas Ahmad Jauhari, spontan berkata,"Apa-apa lagi kau," saat didekati Tribun.

Saat dikonfirmasi via pesan singkat, Kamis malam, Guntur mengakui vonis bebas untuk Rahudman merupakan yang pertama di Pengadilan Tipikor Medan.
Bukan Pertama

Namun, bagi Sugiyanto, vonis bebas Rahudman bukanlah yang pertama dalam perkara tipikor.
Sebelum Pengadilan Tipikor Medan terbentuk 2011, Sugiyanto beberapa kali membebaskan pesakitan korupsi dan perdata yang dianggap kontroversial.

Pada 2010, Sugiyanto membebaskan Wakil Wali Kota Medan  Ramli Lubis dalam perkara dugaan korupsi Kebon Binatang (Bonbin) Medan. Padahal kasus ini disupervisi langsung oleh KPK.

Sugianto membebaskan perkara korupsi tiga terdakwa pembangunan gedung Poltekes Medan senilai Rp 9,3 miliar.  Kemudian tahun 2011, mengabulkan gugatan perdata PT ACK terhadap tanah PT Kereta Api Indonesia di Jl Jawa Medan Timur seluas 8 hektare dengan nilai tanah Rp 1 triliun. Kini tanah tersebut telah dikuasai PT Kereta Api Indonesia sejak zaman Hindia Belanda, sudah dikuasai PT ACK.

Tahun 2011, Sugianto juga mengabulkan gugatan seorang pengusaha terhadap tanah Jl Jati Medan Timur Kelurahan Brayan Bengkel yang dimiliki oleh ribuan penduduk, gereja, masjid, kantor, universitas yang telah bersertifikat 52 SHM dengan luas 7,5 hektare.

Tidak Terbukti

Dalam amar putusannya, Sugiyanto mengatakan setelah memperhatikan fakta-fakta hukum yang ada di persidangan pengadilan tipikor tingkat pertama, perkara tidak terbukti oleh terdakwa, oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan jaksa baik primer, subsider dan lebih subsider.

"Menimbang bahwa pengadilan tipikor tingkat pertama dalam memeriksa perkara ini juga sependapat, bahwa kejahatan korupsi harus ditindak tegas untuk mendapatkan efek jera dan edukasi bagi masyarakat serta menciptakan kondisi tertib hukum. Meski demikian orang dimajukan di persidangan harus disidangkan dengan adil dan profesional agar haknya tidak dilanggar," ujar Sugiyanto.

Pengadilan katanya tidak boleh menjatuhkan suatu perkara dengan memakai unsur politik, benci kepada seseorang atau melakukan cara-cara yang membabi-buta serta menonjolkan cara-cara arogansi.
"Pengadilan harus berani berdiri tegak dan menjadi benteng terakhir di penegakan hukum. Pengadilan harus 'bejo', berani, jujur dan objektif," ujarnya. Bejo adalah akronim yang dipakai  KPK untuk tagline mereka, Berani, Jujur, dan Objektif.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas