Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Herman Masan Akhirnya Divonis Penjara Seumur Hidup

Herman Jumat Masan, terdakwa kasus pembunuhan Mery Grace dan dua bayinya divonis seumur hidup

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Herman Masan Akhirnya Divonis Penjara Seumur Hidup
IST

Laporan Wartawan Pos Kupang, Aris Ninu

TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE -- Herman Jumat Masan, terdakwa kasus pembunuhan Mery Grace dan dua bayinya divonis seumur hidup oleh majelis hakim PN Maumere, Senin (19/8/2013) pagi.

Herman terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menyembunyikan jasad orang.

Atas vonis itu, Herman masih pikir-pikir untuk banding dan keluarga korban menerima hukuman tersebut karena telah sesuai dengan harapan mereka.

Di mana keluarga korban menginginkan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atas Herman.

Demikan putusan PN Maumere yang dibacakan Majelis Hakim PN Maumere, Beslin Sihombing, S.H didampingi dua hakim anggota Gustav Kupa,S.H dan Miduk Sinaga, S.H.

Berita Rekomendasi

Sidang dihadiri JPU Kejari Maumere, Agung Raka,S.H dan kuasa hukum Marianus Moa,S.H dan Marianus Laka,S.H.

Hadir juga ratusan keluarga korban yang memadati PN Maumere dan dikawal ketat aparat Polres Sikka dan Brimob Maumere.*

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas