Herman Masan Akhirnya Divonis Penjara Seumur Hidup
Herman Jumat Masan, terdakwa kasus pembunuhan Mery Grace dan dua bayinya divonis seumur hidup
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Pos Kupang, Aris Ninu
TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE -- Herman Jumat Masan, terdakwa kasus pembunuhan Mery Grace dan dua bayinya divonis seumur hidup oleh majelis hakim PN Maumere, Senin (19/8/2013) pagi.
Herman terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menyembunyikan jasad orang.
Atas vonis itu, Herman masih pikir-pikir untuk banding dan keluarga korban menerima hukuman tersebut karena telah sesuai dengan harapan mereka.
Di mana keluarga korban menginginkan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atas Herman.
Demikan putusan PN Maumere yang dibacakan Majelis Hakim PN Maumere, Beslin Sihombing, S.H didampingi dua hakim anggota Gustav Kupa,S.H dan Miduk Sinaga, S.H.
Sidang dihadiri JPU Kejari Maumere, Agung Raka,S.H dan kuasa hukum Marianus Moa,S.H dan Marianus Laka,S.H.
Hadir juga ratusan keluarga korban yang memadati PN Maumere dan dikawal ketat aparat Polres Sikka dan Brimob Maumere.*