Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wawali Bandung Minta KPK Tangguhkan Penahanan Dada

Berharap Komisi Pemberantasan Korupsi itu bisa memberikan sedikit nafas untuk Dada Rosada berupa penangguhan

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Wawali Bandung Minta KPK Tangguhkan Penahanan Dada
Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda 

TRIBUNNEWS.COM BANDUNG,  - Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda mengaku prihatin dengan penahanan Dada Rosada sore ini. "Saya turut prihatin," kata Ayi melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Bandung, Senin (19/8/2013).

Pria yang pernah menjadi seorang advokat ini berharap Komisi Pemberantasan Korupsi itu bisa memberikan sedikit nafas untuk Dada Rosada berupa penangguhan penahanan untuk sementara waktu. Sebab, menurutnya, selama ini Dada selalu kooperatif dengan KPK setiap kali dipanggil dan dimintai keterangan.

"Lebih kepada kemanusiaan. Yang bersangkutan (Dada) telah mengabdi untuk Kota Bandung dan hanya tinggal sebulan lagi akan dilaksanakan serah terima jabatan dan pelantikan Wali Kota Bandung terpilih," terangnya.

Kendati demikian, Ayi mengaku tidak ingin menghalangi proses hukum Dada Rosada. "Kita hormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK. Tetapi kita akan tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah," jelas Ayi.

Disinggung soal penyerahan tampuk kewenangan pemerintahan Kota Bandung setelah ditahannya Dada sore ini, Ayi mengaku belum mendapatkan mandat lebih lanjut. Tetapi, sebagai seorang Wakil Wali Kota Ayi akan berusaha tetap menjalankan tugas dan kewajibannya hingga selesai pada 16 September nanti.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wali Kota Bandung Dada Rosada di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (19/8/2013). Dada merupakan tersangka kasus dugaan penyuapan kepada hakim Setyabudi Tejocahyono terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

"Ditahan selama 20 hari pertama, di Cipinang" kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Berita Rekomendasi

Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap tersebut. Dada ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka selama kurang lebih tujuh jam.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas