Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bandara Ahmad Yani Perketat Pengawasan Makanan Hewani

Masuknya rute internasional di Bandar Udara Ahmad Yani Semarang, Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bandara Ahmad Yani Perketat Pengawasan Makanan Hewani
Tribun Jogja/wahyu Sulistiyawan
Sebuah pesawat lakukan pendaratan di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Jateng, Kamis (6/6/2013). Dua jalan akses menuju bandara yang berukuran 400x15 meter dan 668x15 meter ditargetkan selesai pada Desember 2013 dengan memakan dana APBD mencapai kurang lebih Rp Rp 102 miliar. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Masuknya rute internasional di Bandar Udara Ahmad Yani Semarang, Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bandara Ahmad Yani dituntut lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap masuknya barang bawaan berupa produk hewan, dan tanaman yang dibawa oleh penumpang.

Sistem operasi di pintu kedatangan penumpang ini terus diperketat, seiring juga meningkatnya arus lalu lintas penumpang internasional di bandara yang berlokasi di Jawa Tengah ini. Diperlengkapi dengan peralatan x-ray dari pihak Bea Cukai, pengawasan rutin digelar.

Penanggung Jawab Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bandara Ahmad Yani, Rohadi, menyebutkan, hingga kini pada 2013, pihaknya telah memusnahkan 150 kilogram media pembawa kategori Bahan Asal Hewan (BAH) seperti nugget, burger, sosis, dan bakso yang terbuat dari daging sapi, ayam, maupun babi.

"Sejak Januari hingga pertengahan 2013, kami telah memusnahkan 150 kilogram Bahan Asal Hewan (BAH) dari bawaan penumpang. Kini kami berencana akan memusnahkan 30 kilogram lagi," ungkap Rohadi kepada Tribun Jateng (Tribunnews.com Network), Selasa (20/8/2013).

Rohadi menuturkan, berdasarkan pengalaman yang telah dia lakoni, mayoritas barang bawaan tak layak konsumsi tersebut, dibawa oleh penumpang yang berprofesi sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dan Singapura. Terutama BAH didominasi dibawa oleh TKI asal Malaysia.

"Tindakan penahanan dan pemusnahan mengacu pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan dan tumbuhan. Selain itu juga berdasar PP Nomor 82 Tahun 2000 tentang BAH," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Sementara, Tim Medis Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bandara Ahmad Yani, drh Anjar Maryati, menambahkan, pemusnahan terhadap media pembawa dari Malaysia itu untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masuk ke Indonesia. Menurutnya, oleh World Organization of Animal Health, Malaysia belum dinyatakan bebas dari PMK.

"Kendati upaya sosialisasi BAH terhadap calon TKI acap kali dilakukan pihak Balai Karantina Pertanian melalui kerja sama dengan pihak terkait, mayoritas TKI berkilah lupa dan ingin menyampaikan antusias senangnya membawa oleh-oleh," ujar Anjar.

General Affair and Communication Section Head PT Angkasa Pura I Bandara Ahmad Yani, Anom Fitranggono, mengatakan, Balai Karantina merupakan institusi yang cukup bertanggung jawab terhadap pencegahan masuk dan menyebarnya hama penyakit atau virus dari luar negeri atau pulau melalui bandara.

Upaya pengawasan, pemeriksaan dan juga pemusnahan memang perlu untuk direalisasikan dengan rutin.

"Apalagi kini bertambah satu lagi maskapai penerbangan rute internasional di Bandara Ahmad Yani. Jadi ya pengawasan memang perlu diperketat," ujar Anom.


Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas