BPMP Serius Tertibkan Pasar Modern
(BPMP) Kabupaten Subang diperintahkan untuk menertibkan perizinan pasar moderen di Subang yang sudah melebihi batas
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM SUBANG,-Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Subang diperintahkan untuk menertibkan perizinan pasar moderen di Subang yang sudah melebihi batas.
"Di Perda No 4 Tahun 2010 tentang Penataan Pasar Tradisional dan Modern, batas pasar moderen 150, cuma yang ada sudah 170. Kami diminta DPRD untuk menertibkan itu semua," kata Kabid Perizinan BPMP Subang Didin Saefudin kepada Tribun, Rabu (21/8).
Ia mengatakan, sebanyak 150 pasar moderen yang ada saat ini, sebagian besar hanya mengantongi SIUP. Padahal, lanjut Didin, untuk mendirikan pasar moderen, harus memiliki Surat Izin Usaha Pasar Modern.
"Menindaklanjuti pertemuan dengan pengusaha pasar modern dan DPRD Subang ini, kami akan menertibkan pasar modern tersebut dengan mengeluarkan SIUPM," katanya.
Penertiban, kata Didin, termasuk menertibkan pasar modern yang jumlahnya telah lebih dari 150 tersebut, atau menyisakan 22 pasar modern. "Termasuk untuk pasar modern yang telah melebihi batas maksimal tersebut. Kami juga diperintahkan untuk menertibkan mana saja pasar modern yang tidak punya SIUP atau SiUPM," katanya.
Atas banyaknya pasar modern yang tidak memiliki izin dan melebihi batas maksimal, kata Didin, Pemkab Subang bersama masyarakat sangat dirugikan.
"Dari segi izin, karena banyak yang bodong, Pemka Subang dirugikan dari segi pendapatan daerah. Karena pasar modern melebihi batas maksimal, masyarakat kami yang berdagang di pasar tradisional juga mengalami nasib yang sama, sama-sama dirugikan," katanya. (men)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.