Paspor WN Malaysia Penghina Bendera Merah Putih Bakal Ditahan Imigrasi Dumai
Paspor Pengusaha Malaysia terduga penghina bendera RI, Broderick Chin, bakal dicekal Kantor Imigrasi Dumai.
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kapolres Dumai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudi Kurniawan menyatakan, telah mengusulkan pencekalan paspor milik pengusaha Malaysia terduga penghina bendera RI, Broderick Chin, ke kantor Imigrasi setempat.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi,dan mengusulkan agar dokumen keimigrasiannya dicekal untuk menghindari terduga penghina bendera RI keluar dari Indonesia," kata Kapolres, Rabu (21/8/2013).
Broderick Chin,menghina bendera RI bertepatan dengan HUT ke-68 Kemerdekaan RI, SAbtu (17/8/2013) pekan lalu. Penghinaan itu, dengan mengucapkan inggin mengganti warna putih pada bendera dengan celana dalamnya dihadapan beberapa orang karyawan perusahaan tersebut. Chin, lantas dilaporkan sejumlah karyawannya sendiri.
Langkah pencekalan ini, menurut Yudi, sebagai upaya pendukung bagi pihaknya dalam melakukan pemeriksaan intensif terhadap pimpinan PT Kreasijaya Adhikarya tersebut.
"Kita sudah menyerahkan berkas pengajuan usulan pencekalannya ke Imigrasi Dumai," sebutnya.
Sejauh ini, kata dia, kepolisian masih menetapkan status hukum Broderick Chin sebagai terperiksa, disebabkan belum cukup bukti untuk menjerat dengan unsur pidana dan menjadikan tersangka.
Sementara, Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Dumai Kuswinardo menyatakan, pihaknya telah berkordinasi dengan Polres Dumai terkait diusulkannya pencekalan seorang pekerja asing yang diduga telah melecehkan bendera merah putih
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.