Polisi di Ngawi Tertipu Rp 500 Juta oleh Dua Dukun Palsu Ini
Sugiyono (28) dan Wahyu Eko Tri Wahyono (27), dukun dan asistennya, diringkus anggota Satuan Reskrim Polres Ngawi.
Laporan Wartawan Surya Sudarmawan
TRIBUNNEWS.COM, NGAWI - Sugiyono (28) dan Wahyu Eko Tri Wahyono (27), dukun dan asistennya, diringkus anggota Satuan Reskrim Polres Ngawi di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Kota Kediri, Kamis (22/8/2013) sore.
Tersangka warga Desa Waruktengah, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi dan Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi itu beserta barang buktinya berupa kain warna hitam, kantong kain kuning berisi bunga (kembang) telon, dua botol minyak wangi, dan dupa diamankan di Polres Ngawi.
Korban kedua tersangka adalah Teguh Winarto 28 (anggota Polri), warga Desa Selopuro, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi dan mertuanya, Ny Agustini (48).
Kasus penipuan yang berhasil menyedot uang kedua korban mencapai Rp 500 juta itu, terjadi sejak Maret hingga Juni 2013.
Awalnya, sekitar Maret 2013, korban Teguh Winarto diberitahu tersangka Wahyu Eko Tri Wahyono, jika tersangka Sugiyono sanggup menggandakan uang.
Syaratnya, korban harus menyerahkan uang pancingan Rp 100 juta untuk membeli minyak dan persyaratan ritual lainnya. Selain itu, korban diberitahu asisten dukun, semakin banyak uang pancingan, uang yang digandakan akan bertambah banyak.
Paska uang pancingan diserahkan, korban diajak kedua tersangka menggelar ritual dengan cara mandi di Sungai Srigati dan menggelar bancaan di bawah Gunung Kelud Kediri.
Kemudian korban diberi kantong kain yang tidak boleh dibuka hingga batas waktu tertentu. Jika dibuka, mata korban akan menjadi buta.
Setelah ditunggu hingga beberapa hari kemudian, korban membuka kantong tersebut. Betapa kagetnya korban, karena kantong kain tersebut hanya berisi potongan kertas dan bukan uang tunai yang berlipat ganda.
Sedangkan korban Agustini, awalnya diberitahu tersangka Wahyu Eko Tri Wahyono jika tersangka Sugiyono sanggup menyedot uang arisan yang macet karena dibawa lari penyelenggara arisan.
Syaratnya, korban harus menyerahkan uang pancingan Rp 400 juta untuk membeli persyaratan ritual yang sama dengan korban pertama yang tak lain masih menantunya.
Setelah uang pancingan diserahkan, korban diajak mengelar ritual dengan cara mandi di Sungai Srigati dan menggelar bancaan dibawah Gunung Kelud Kediri.
Namun hingga kekinian, uang tersebut tidak ada. Selain itu, uang pancingan kedua korban habis digunakan foya-foya kedua tersangka di klub malam setiap hari.
Korban Teguh Winarto mengalami kerugian Rp 100 juta dan korban Agustini mengalami kerugian Rp 400 juta.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Budi Santoso mengatakan, korban Agustini yang masih tercatat sebagai anggota Bhayangkari sedangkan korban Teguh Winarto adalah anggota Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi.
"Kedua tersangka kami tangkap saat berada di sebuah tempat karaoke di wilayah Kota kediri. Saat kami tangkap keduanya sempat melakukan perlawanan," terangnya kepada Surya, Kamis (22/8/2013).
Tersangka Sugiyono mengaku, uang hasil menipu kedua tersangka itu sudah dihabiskan untuk berfoya-foya, mulai membeli minuman hingga perempuan di sejumlah rumah karaoke dan klub malam.
"Uangnya kami habiskan berdua untuk berfoya-foya. Saya memang belum pernah berhasil menggandakan uang tetapi saya punya keyakinan itu," pungkasnya.