Hampir Separuh Guru SD di Kotamobagu Belum S1
Sedikitnya 45 persen guru sekolah dasar (SD) di Kotamobagu belum memiliki kualifikasi akademik strata satu (S1)
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Manado, Edi Sukasah
TRIBUNNEWS.COM, KOTAMOBAGU - Sedikitnya 45 persen guru sekolah dasar (SD) di Kotamobagu belum memiliki kualifikasi akademik strata satu (S1). Pemerintah memberi waktu hingga akhir 2015 agar memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"Angka pastinya saya tidak hafal. Namun saat ini ada sekitar 600-an guru SD di Kotamobagu. Memang dari jumlah tersebut, baru sekitar 55 persen yang sudah S1," ujar Kepala Dinas Pendidikan Olahraga dan Pemuda (Disdikpora) Kotamobagu Sa'ir Lentang di Kantor Wali Kota, Senin (26/8/2013).
Berbeda dengan guru SD, di tingkat sekolah menengah pertama dan atas (SMP dan SMA/SMK), Sa'ir mengatakan persentase guru yang belum mencapai strata pendidikan S1 cukup rendah. Jumlah guru SMP dan SMA/SMK sederajat di Kotamobagu masing-masing sekitar 300 orang.
"Dari total guru SMP di Kotamobagu, sekitar 85 persen sudah mencapai S1. Sementara untuk SMA, lebih besar lagi, yakni sekitar 90 persen. Bahkan, baru-baru ini, sebanyak 15 guru di SMK Negeri 1 sudah menyelesaikan S2-nya," kata Sa'ir menambahkan.
Dia mengatakan, pemerintah mengadakan program peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga pendidik. Pemerintah pusat memberikan beasiswa untuk meningkatkan kualifikasi akademik. Sementara dari pemerintah daerah, Sa'ir mengakui belum ada bantuan.
"Saat ini, Pemko Kotamobagu baru memberikan bantuan penyelesaian studi bagi mahasiswa S1. Bantuan untuk peningkatan kualifikasi guru memang belum ada," katanya.
Bukan hanya guru yang harus memenuhi kualifikasi akademik, demikian pula dengan pengawas. Bahkan, kualifikasi akademik bagi pengawas lebih tinggi lagi, yakni S2. Sa'ir mengakui baru sekitar 10 persen dari 36 orang yang sudah memenuhi kualifikasi.
"Sebagian besar memang para pengawas sudah memasuki usia 50 tahun. Namun untuk ke depan, kualifikasi akademik tersebut memang harus terpenuhi," kata dia menandaskan.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 disebutkan, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 8). Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat (Pasal 9).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.