KPUD Jeneponto Dituding Sengaja Tunda Sidang Gugatan Barani-Uranta
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jeneponto dinilai sengaja membuat sidang gugatan Bacabup-Cawabup Jeneponto
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Uming
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jeneponto dinilai sengaja membuat sidang gugatan Bacabup-Cawabup Jeneponto, Baharuddin BJ-Isnaad Ibrahim (Barani-Uranta) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tertunda, Selasa (27/8/2013).
Hal ini dikarenakan, pihak KPU yang diwakili tim penguasanya memberikan bukti yang tidak lengkap di area persidangan.
"Tentu kami kecewa. Mereka seolah-olah sengaja menunda dan mengulur waktu. Padahal pada sidang sebelumnya majelis hakim sudah memberitahukan agar disidang pembacaan bukti-bukti KPU menyiapkan bukti yang lengkap. Tapi kata majelis tadi bukti tersebut tidak lengkap," ujar pengacara tim Barani-Uranta, Agus Haikal kepada Tribun Timur (Tribunnews.com Network).
Akibat ketertundaan sidang yang mengagendakan pemberian keterangan saksi dan pembuktian ini, massa dari tim Barani-Uranta yang kebanyakan perempuan sempat meneriaki tim pengacara KPU Jeneponto.
Majelis hakim juga meminta kepada KPU Jeneponto untuk memberikan keterangan lebih rinci tentang partai pengusung Barani-Uranta yang dinyatakan tidak lolos dan tidak memenuhi syarat dengan jumlah suara.
Tim Barani-Uranta seyogyanya sudah menyiapkan tujuh orang saksi dalam persidangan. Mereka merupakan ketua partai pengusung yang tidak diloloskan. Salah satunya Ketua Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Basri Tompo.
Basri yang sebelum persidangan dimulai mengatakan, seperti yang menjadi salah satu poin gugatan Barani-Uranta ke KPU Jeneponto, tidak adanya pemberitahuan verifikasi terhadap partainya.
"Saya memang tidak terima pemberitahuan hasil verifikasi itu dari KPU. Apalagi dihubungi tidak pernah sama sekali," jelasnya yang juga Koordinator Koalisi Non Parlemen Wilayah Provinsi.
Sidang kembali akan dilanjutkan pada Kamis (29/8/2013) dengan agenda yang sama.(Won)