Tiga Direktur Bank Jabar-Banten Diperiksa Penyidik Kejagung
Tiga orang direktur Bank Jabar-Banten (BJB) diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (27/8/2013).
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tiga orang direktur Bank Jabar-Banten (BJB) diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (27/8/2013).
Ketiga direktur yang diperiksa di Kantor Kejati Jabar, Bandung, tersebut ialah Direktur Operasional Djamal Muslim, Direktur Komersil Acu Kusnandar, dan Direktur Konsumer Ari Yulianto.
Mereka, diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, dan hingga kekinian masih belum selesai. Ketiganya, diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek pembangunan BJB T-Tower di Jakarta.
Kepala Kejati Jabar Soemarno, membenarkan pemeriksaan terhadap ketiga direktur BJB itu.
"Kasus itu kewenangan Kejagung. Kebetulan kami hanya menyediakan tempat untuk pemeriksaan saja, jadi kami tidak berwenang untuk berkomentar terhadap kasus itu," kata Soemarno di Kantor Kejati Jabar, Selasa (27/8/2013).
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah Kepala Divisi Umum BJB Wawan Indrawan, dan Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa, Triwiyasa.
Kasus ini, bermula ketika BJB hendak membeli gedung sebagai kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006. Tepatnya di di Jalan Gatot Subroto, Kaveling 93, Jakarta Selatan.
Awalnya, Bank Indonesia menyetujui dana anggaran pembelian gedung itu senilai Rp 200 miliar. Belakangan, BJB setuju membeli 14 dari 27 lantai gedung bangunan, yang akan diberi nama gedung T-Tower tersebut.
Tim pembebasan lahan yang dibentuk BJB, pernah bernegosiasi dengan PT Comradindo Lintasnusa Perkasa, perusahaan informasi dan teknologi yang membuka penawaran pembelian gedung tersebut. BJB pun bertransaksi dengan PT Comradindo senilai Rp 543,4 miliar.
Uang muka dikucurkan Rp 217,36 miliar. Sisanya, Rp 27,17 miliar, diangsur selama setahun. Belakangan, pembelian lantai gedung ini bermasalah.
Pasalnya, pembangunan gedung belum terealisasi. Tanah yang hendak dipakai diduga milik perusahaan lain. Kejaksaan Agung menduga ada korupsi dalam pembelian menggunakan uang daerah ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.