Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Menangis Saat Jaksa Tuntut Zakaria 5 Bulan Penjara

Elisa, adik kandung, sekaligus Pengacara/Penasihat hukum Terdakwa Zakaria Umar Hadi langsung meneteskan airmata

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengacara Menangis Saat Jaksa Tuntut Zakaria 5 Bulan Penjara
bangka Pos
Kepala BKPMD Babel Zakaria Umar Hadi menjalani penahanan. Dari tempatnya ditahan Zakaria menandatangani berbagai surat dinas BKPMD. 

Laporan Wartawan Bangka Pos Group, Fery Laskari

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Elisa, adik kandung, sekaligus Pengacara/Penasihat hukum Terdakwa Zakaria Umar Hadi langsung meneteskan airmata ketika mendengar isi tuntutan kepada klien yang juga adalah kakak kandungnya itu.

Tuntutan 5 bulan penjara dibacakan oleh Kepala Kejari Koba Tatang AV selaku jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang terbuka, Rabu (28/8/2013) di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat.

"Bahwa benar saksi (korban) Nur Febriyani minta terdakwa (Zakaria Umar Hadi) mematikan handphonenya. Bahwa benar pemukulan dilakukan Terdakwa Zakaria Umar Hadi. Bahwa benar terdakwa bilang bahwa pramugari itu harus sopan. Bahwa benar terdakwa memukul saksi dua kali. Bahwa benar sebelumnya saksi tak ada komplain dari penumpang," kata JPU membacakan rangkaian awal surat tuntutan di persidangan.

Berdasarkan sejumlah fakta yang mencuat, JPU yakin terdakwa bersalah. "Bahwa berdasarkan fakta di persidangan dalam dakwaan kedua kami, Pasal 335 ayat 1 ke 1, barang siapa, melawan hukum, memaksa orang lain. Selama persidangan, terdakwa dalam keadaan sehat jasmani, rohani dan akalnya sehingga dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya," kata JPU melanjutkan uraian.

Berdasarkan sejumlah fakta itu pula, JPU yakin bahwa Terdakwa Zakaria Umar Hadi memang patut mendapat hukuman.
"Kesimpulan kami bahwa Terdakwa Zakaria secara sadar dan meyakinkan melakukan tindak pidana, melaggar Pasal 335 Ayat 1 ke 1 dan harus dijatuhi hukuman setimpal," katanya.

Sebelum pokok tuntutan disampaikan, JPU sempat mengutarakan dua pertimbangan, yaitu pertimbangan yang memberatkan maupun pertimbangan yang meringankan terdakwa.

BERITA REKOMENDASI

"Pertimbangan yang memberatkan, bahwa terdakwa merupakan PNS yang seharusnya memberikan contoh ke masyarakat. Perbuatan terdakwa menyebabkan saksi (korban) Nur Febriyani mengalami luka akibat benda tumpul," katanya.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan menurut JPU, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menunjukkan rasa penyesalan dan saksi (korban) sudah memaafkan terdakwa saat di persidangan (sidang sebelumnya). Berdasarkan uraian tersebut, JPU meminta agar majelis hakim memutuskan bahwa Terdakwa Zakaria Umar Hadi terbukti bersalah.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Zakaria bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, melanggar Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP, menjatuhkan pidana penjara kepada Zakaria selama lima bulan dikurangi masa penahanan sebelumnya," kata JPU meminta kepada majelis hakim agar tetap menahan Terdakwa Zakaria Umar Hadi.

Kepala Kejari Koba Tatang AV ditemui usai sidang di PN Sungailiat tak menyangkal sebelumnya sempat mendakwa Zakaria Umar Hadi dengan dua Pasal, 351 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Namun ketika tuntutan dibacakan, JPU hanya menggunakan satu pasal saja, yaitu menyatakan bahwa mantan Kepala BPMD Propinsi Babel ini selaku terdakwa terbukti melanggar Pasal 335 Ayat 1 ke 1. Mengenai pasal tersebut, Tatang usai sidang, Rabu (28/8/2013) mengemukakan alasannya kepada sejumlah wartawan.

"Karena yang terbukti Pasal 335 Ayat 1 ke 1," tegasnya.

Sementara itu Pengacara Terdakwa Zakaria, Hoiri dan Elisa sama sekali tidak dikonfirmasi oleh wartawan. Kesempatan untuk menyampaikan hak jawab sudah ditawarkan oleh para kuli tinta kepada salah satu pengacara itu, Elisa, sejak awal persidangan beberapa pekan lalu, namun hingga kemarin, tak ada respon.

Sedangkan cikal-bakal mencuatnya perkara ini bermula saat Zakaria menumpang Pesawat Sriwijaya Air SJ 078 dari Jakarta menuju Pangkalpinang, 5 Juli 2013 lalu. Saat masih di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Zakaria dipergoki oleh Pramugari, Nur Febriyani, sedang memainkan handphone di dalam pesawat.

Pramugari langsung menegur Zakaria, namun teguran itu membuat Zakaria tersinggung. Setelah pesawat lepas landas dari Jakarta, dan mendarat di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Zakaria meluapkan amarahnya dengan cara memukul pramugari itu menggunakan gulungan kertas satu eksemplar koran. Sidang sedianya akan dilanjutkan, Kamis (5/9/2013) mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum (PH) terdakwa.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas