Gudang Kosmetik Palsu: Merek Terkenal dari Krim Wajah hingga Parfum
Sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan berbagai jenis kosmetik yang diduga palsu
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Jajaran Polsekta Cibeureum, Kota Tasikmalaya, menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan berbagai jenis kosmetik yang diduga palsu, di Kampung Depok, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Rabu (28/8/2013) kemarin.
Selain menyita ratusan kosmetik serta parfum berbagai mereka, polisi juga menangkap pemilik gudang, Us (40). Belakangan diketahui Us tinggal di sana dengan status mengontrak. Ia pun selama itu tak pernah melapor ke pengurus RT setempat. Bahkan tetangga mengenal Us sebagai orang tertutup. Kapolsekta Cibeureum, Iptu Danny Prasetya, di lokasi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengintaian selama sekitar sebulan.
"Awalnya mendapat infomasi dari warga yang mencurigai Us menyimpan barang-barang jenis kosmetik serta parfum. Setelah kita gerebek ternyata benar," jelasnya.
Polisi menemukan ratusan kosmetik dan parfum reffil menumpuk di belakang rumah yang disulap menjadi gudang. Antara lain berbagai macam krim untuk wajah, sabun cuci muka serta berbagai jenis parfum refill (isi ulang). Di antaranya terdapat sejumlah merek terkenal, seperti Pond's, dan Putri.
Namun polisi menduga kuat barang-barang tersebut palsu. Hal itu terlihat dari kemasan yang tampak kusam, tidak mencantumkan izin Depkes dan BPOM serta tidak ada masa kadaluarsa. Petugas juga menemukan hologram yang diduga akan ditempelkan ke kosmetik tersebut. Us yang sempat diwawancara wartawan, menuturkan, barang-barang tersebut dikirim dari seseorang di Jakarta. Ia hanya memasarkan saja.
"Semula saya penjual parfum keliling. Tapi karena omset terus turun, saya akhirnya mencoba usaha kosmetik ini," katanya, seraya mengakui bahwa barang-barang yang dijajakannya tersebut ilegal.
Untuk lebih memastikan keaslian barang-barang tersebut, polisi mengirimkan sampel produk ke BPOM. "Mudah-mudahan tidak terlalu lama sudah ada hasilnya, dan kita tinggal melanjutkan pengusutan," kata Danny.
Polisi menjerat Us dengan UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar. Danny mengatakan, pihaknya akan memeriksa Us secara intensif untuk mengetahui ke mana saja ia pernah mengedarkan barang-barang kosmetik yang diduga palsu itu.
Hal itu dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Apalagi masalah kosmetik berkaitan dengan keamanan kesehatan tubuh.
"Kami akan korek keterangannya, ke mana saja selama ini dia menjual barang-barang tersebut. Ini untuk meminimalisasi dampak negatif yang ditimbulkan kosmetik tersebut," ujar Danny. STF/TRIBUN JABAR