Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Perampokan Nasabah Bank Panin Rp 350 Juta Dibekuk

Unit Resmob dibawah pimpinan Iptu Safaruddin berhasil membekuk tiga orang yang diduga pelaku perampokan sadis

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelaku Perampokan Nasabah Bank Panin Rp 350 Juta Dibekuk
Sriwijaya Post/Leni Juwita
Tiga orang yang diduga terlibat kasus perampokan sadis. 

TRIBUNNEWS.COM, BATURAJA - Unit Resmob dibawah pimpinan Iptu Safaruddin berhasil membekuk tiga orang yang diduga pelaku perampokan sadis yang mengakibatkan korban tewas ditembak dan perampasan uang ratusan juta rupiah.

Menurut Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Zulkarnain SIK SH, awalnya tertangkap dua pelaku perampokan uang nasabah PT Panin senilai Rp 350 juta, Jumat (29/8/2013) subuh tadi di OKI.

Pelaku yang diamankan atas inisial He (30). Pelaku diamankan di kediaman orangtuanya di Kelurahanan Indralaya Raya Kabupaten Ogan Ilir. Kemudian ditangkap San (22). Selanjutnya ditangkap orang dalam PT Panin berinisial Ba (41) yang memberi informasi.

Menurut keterangan San, warga Timbangan OI, dia datang ke OKU bersama empat tersangka dengan menggunakan dua sepeda motor. Pelaku datang ke Baturaja tanggal 28 Juli sehari sebelum beraksi. Langsung menginap di rumah salah satu komplotannya di Baturaja. Pagi-pagi baru beraksi merampas uang Rp 340 juta milik PT Panin yang akan disetor ke bank.

Pelaku bersama komplotannya menunggu korban keluar dari kantor dengan dipandu oleh oknum karyawan PT Panin berinisial Ba. Setelah korban muncul pelaku langsung merampas uang dan salah satu pelaku menembak korban hingga tewas.

Setelah berhasil menyambar uang Her dan temannya yang identitasnya sudah diketahui polisi, kabur ke arah Lubukbatang langsung ke OI. Sementara Sandi dan temannya lari ke arah Pasar Baturaja lalu belok lagi mengarah ke OI. Kemudian berbagi hasil di OI. Setelah berbagi uang hasil rampokan komplotan lalu berpencar lagi.

Pelaku yang sudah tertangkap Sandi mendapat bagian Rp 45 juta, Heri Rp 85 juta, sedangan Ba mengaku tidak mendapat bagian apa-apa.

Berita Rekomendasi
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas