Baru Keluar penjara, Gadis Residivis Diringkus Polisi
belum sempat setahun bebas, tersangka sudah berulah lagi dengan 2 kasus sekaligus, yakni penipuan dan pencurian.
Laporan Wartawan Surya,Sudarmawan
TRIBUNNEWS.COM,MADIUN - Seorang gadis yang baru berusia 16 tahun sudah menjadi residivis kasus pencurian dan penipuan.
Tersangka adalah Eka Novi Widiati warga Desa Gunungsari, Kecamatan/Kabupaten Madiun.
Kini tersangka bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatannya diamankan di Polsek Nglames (Madiun).
Sebelum ditangkap dan dijebloskan ke dalam tahanan Polsek Nglames, pada Tahun 2012 lalu, tersangka dijatuhi hukuman selama 5 bulan penjara dalam kasus pencurian di Polsek Sawahan.
Namun, belum sempat setahun bebas, tersangka sudah berulah lagi dengan 2 kasus sekaligus, yakni penipuan dan pencurian.
Kapolsek Nglames, AKP Muhammad Isnaeni Ujianto, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Suparman mengatakan, jika tersangka ditahan karena terlibat dalam 2 kali sekaligus dalam sepekan.
Kasus kriminal itu kedua-duanya dilakukan di wilayah hukum Polsek Nglames. Kasus pertama yakni penipuan terhadap Mamad (22) warga Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Hasil penipuan korban, tersangka gadis kelahiran Madiun 04 Nopember 1997 ini berhasil menggondol motor Yamaha Vixion bernopol AE 3086 KR warna putih.
Pasca berhasil memperdayai korban Mamad yang tak lain teman bermain sekaligus teman berpesta minum-minuman keras, tersangka membawa kabur motor vixion itu untuk digunakan bersama teman lelaki lain tersangka.
"Memang tersangka ini residivis dalam kasus pencurian. Tetapi itu yang terungkap dan tertangkap. Kalau yang belum diketahui kami rasa masih banyak lagi," terangnya kepada Surya(Tribunnews.com Network), Sabtu (31/8/2013).
Usai mendapatkan motor Yamaha Vixion itu, tersangka kabur ke rumah ke rumah temannya, Bella (17) warga Desa Dimong, Kecamatan/Kabupaten Madiun.
Saat mampir ke rumah Bella itu, tersangka tak bertemu Bella. Akan tetapi ditemui neneknya Bella. Sebelum pulang, tersangka berhasil menggondol dompet yang berisi uang Rp 72.000, sebuah hand phone (HP) merek nokia yang dijual seharga Rp 185.000, sebuah cicin dan suratnya seberat sekitar 1 gram, serta STNK motor Yamaha Mio bernopol AE 3558 FZ.
"Makanya dalam kasus ini tersangka kami jerat dengan pasal berlapis yakni pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. Meski masih dibawa umur, tetap kami proses karena tersangka sudah merupakan residivis dalam kasus pencurian," ungkapnya.
Kini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan tim penyidik Unit Reskrim Polsek Nglames. Sedangkan barang bukti motor Yamaha Vixion beserta barang bukti lainnya yang belum sempat dijual tersangka diamankan polisi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.