Jika Terlibat Pembunuhan Sisca, Albertus Siap Dihukum Mati
Terseretnya Kompol A pada kasus penjambretan yang mengakibatkan Francisca 'Sisca' Yofie (34) tewas masih berbuntut panjang.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terseretnya Kompol A yang belakangan diketahui bernama Kompol Albertus Eko Budiharto pada kasus penjambretan yang mengakibatkan Francisca 'Sisca' Yofie (34) tewas masih berbuntut panjang.
Nama Kompol A mencuat karena sempat diduga ada hubungan dengan kedua pelaku, W alias Awing (39) dan A (24). Kompol A atau yang akrab disapa Kompol Eko dengan tegas mengungkapkan dia tak punya hubungan dengan kedua pelaku.
"Saya tidak pernah mengenal, tidak pernah ada kaitannya dalam hubungan apa pun dengan kedua tersangka, baik W maupun A. Dalam keterkaitan apa pun. Keyakinan tidak berubah dari awal bergulirnya proses penyelidikan. Saya siap dihukum mati di mata hukum atau Tuhan, kalau saya terlibat tindak pidana kasus ini," kata Kompol Eko saat menggelar jumpa pers di Sasana Riung Mungpulung di Mapolda Jabar, Jumat (30/8).
Sebelum membuka jumpa pers, Kompol Eko sempat mengungkapkan permintaan maaf karena sempat terkesan menghindar dari media. Kasus curas yang mengakibatkan tewasnya Sisca Yofie secara tak langsung bukan saja menyeret Kompol Eko, tapi juga istri dan keluarganya.
Pada jumpa pers pun diungkapkan oleh Kompol Eko, bahwa proses pemeriksaan yang dijalani dia, istri, dan keluarganya jauh lebih berat. Menurutnya, lebih tajam dari proses pemeriksaan maupun penyidikan yang pernah dilakukan oleh Kompol Eko yang memiliki latar belakang reserse. Pasalnya, karena ini menyangkut hilangnya nyawa seseorang.
"Pertama-tama, mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada media. Ada kesan, menghindar dari rekan media. Terkait tindak pidana yang mengakibatkan meninggalnya saudara Sisca Yofie," ujar Kompol Eko.
"Saya ingin menyelesaikan dulu pemeriksaan terhadap saya yang dikaitkan dengan saya. Kedua, bukan saat yang tepat memberikan keterangan kepada teman media, publik maupun masyarakat," lanjutnya.
Anggota Polri yang saat ini menjabat Kasubid Penmas Bidhumas Polda Jabar terancam sanksi jika terbukti bersalah. Kemungkinan Kompol Eko dijerat Pasal 3 huruf g dan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah RI No 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Terseretnya Kompol Eko pada kasus Sisca, saat petugas menemukan surat pribadi antara Sisca dan Kompol Eko di kamar kosan Sisca di Setra Indah Utara No 11, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. Namun, pada gilirannya hubungan Kompol Eko dan Sisca berlangsung sejak 2010 serta berakhir pada 2012 lalu.
Berdasar atas pemeriksaan yang telah dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jabar tidak ditemukan keterlibatan dalam kasus Sisca. Saat peristiwa curas berujung tewasnya Sisca, alibi Kompol Eko adalah dia tengah berada di salah satu hotel di kota Bandung bersama keluarganya. (dic)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.