Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Badan Ketahanan Pangan Sumsel Batal Ditahan

Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Selatan Singgih Hermawan, tersangka dugaan korupsi di Dinas Perkebunan batal

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kepala Badan Ketahanan Pangan Sumsel Batal Ditahan
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Selatan Singgih Hermawan, tersangka dugaan korupsi di Dinas Perkebunan batal menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi, Senin (2/9/2013), lantaran yang
bersangkutan menjadi panitia pelaksana Islamic Solidarity Games III.

"Jaksa memiliki pertimbangan lain karena tersangka memiliki tanggung jawab lain yang juga penting yakni menjadi
ketua pelaksana cabang olahraga Islamic Solidarity Games (ISG) pada 22 September hingga 1 Oktober ini. Jadi tidak
dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) Ike
Bachtiar di Palembang, Senin (2/9/2013), seusai menyaksikan pelimpahan berkas dari Kepolisian Daerah ke Kejati.

Ia mengungkapkan, berkas tersangka dilimpahkan ke Kejati setelah dinyatakan P21 (penyidikan tahap II) oleh Polda
Sumsel.

"Setelah diterima langsung ditindaklanjuti dengan memanggil tersangka, dan akhirnya diputuskan oleh jaksa bahwa
tidak dilakukan penahanan karena mendapatkan jaminan dari keluarga serta siap menjalankan wajib lapor pada setiap
pekan," ujarnya.

Ia menerangkan, pihaknya diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk melimpahkan berkas itu ke Pengadilan
Negeri.

"Jika tidak ada halangan lagi, maka kasus ini segera masuk agenda sidang di Pengadilan Negeri," katanya.

Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan Kepala Badan (Kaban) Ketahanan Pangan Provinsi
Sumsel Singgih Hermawan menjadi tersangka pada 12 Desember 2012.

Berita Rekomendasi

Ia diduga terlibat korupsi penyalahgunaan anggaran bibit karet di kawasan Banyuasin dengan total proyek Rp 500 juta saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan tahun 2011 sebagai Pengguna Anggaran.

Modus yang dilakukan tersangka yakni seolah-olah telah melakukan pembayaran penuh senilai Rp 500 juta untuk bibit
yang telah ditanam. Sedangkan kenyataannya bibit tersebut belum semuanya selesai ditanam atau baru sebagian.

Kasus ini terungkap berkat audit BPK Sumsel, yang mendapati adanya keganjilan dan kejanggalan pada pelaksanaan
penyaluran dana anggaran tersebut.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas