Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penggugat Minta Awang Faroek Ishak Diadili

Penggugat menilai terdapat kejanggalan besar karena Kejagung menerbitkan SP3 terhadap tersangka Awang Faroek

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penggugat Minta Awang Faroek Ishak Diadili
DOK
Gubernur Kaltim, Awang Faroukh Ishak 

Agus juga meminta agar kasus gugatan SP3 tersebut tidak dipolitisasi, mengingat saat ini Provinsi Kaltim akan melaksanakan pesta demokrasi, yakni pemilihan gubernur dan wakil gubernur tanggal 10 September 2013. Salah satu calonnya Awang Faroek Ishak.

"Kami meminta kasus ini tidak dimanfatkan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk mengambil keuntungan apalagi untuk menjatuhkan pihak lain. Kebetulan saja, kasus ini bergulir setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan SP3 terhadap Awang Faroek Ishak pada 28 Mei 2013. Kemudian muncul reaksi dari salah seorang masyarakat yakni klien saya kemudian kami didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta selatan pada 2 Juli 2013," katanya.

"Jadi, kasus ini tidak ada kaitannya dengan pilkada dan murni demi penegakan hukum. Sebab menurut hemat kami, semestinya kasus itu dilimpahkan ke pengadilan dan proses peradilan yang memutuskan apakah Awang Faroek Ishak bersalah atau tidak," ungkap Agus Amri.

Kasus itu terjadi saat Awang Faroek menjabat sebagai Bupati Kutai Timur yang berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B) dan Frame Work Agreement antara PT KPC dengan pemerintah RI, pihak KPC berkewajiban menjual sahamnya sebesar 18,6 persen kepada Pemda Kutai Timur. Pada 10 Juni 2004, hak membeli saham PT KPC itu dialihkan ke PT KTE.

PT KTE ternyata tidak memiliki uang untuk membeli saham, sehingga PT KTE berdasarkan Suplemental Atas Perjanjian Jual Beli Saham tanggal 23 Februari 2005, mengalihkan hak membeli sahamnya sebesar 13,6 persen ke PT Bumi Resources.

Atas pengalihan hak membeli saham itu, PT Bumi Resources memberikan "golden share" kepemilikan saham sebesar 5 persen kepada PT KTE.

Pada 14 Agustus 2006, Awang Faroek mengajukan permohonan kepada DPRD Kutai Timur tentang permohonan penjualan saham lima persen tersebut. Kemudian dengan dalih sudah mendapatkan persetujuan dari Pemda Kutai Timur dan DPRD Kutai Timur, Dirut KTE, Anung Nugroho, menjual saham lima persen kepada PT Kutai Timur Sejahtera seharga Rp576 miliar. Namun hingga saat ini, hasil penjualan saham itu tidak dimasukkan ke kas daerah Kutai Timur. (khc)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas