Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penggugat Minta Awang Faroek Ishak Diadili

Penggugat menilai terdapat kejanggalan besar karena Kejagung menerbitkan SP3 terhadap tersangka Awang Faroek

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penggugat Minta Awang Faroek Ishak Diadili
DOK
Gubernur Kaltim, Awang Faroukh Ishak 

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/9/2013), menggelar sidang praperadilan gugatan dari warga Kabupaten Kutai Timur, Andi Mappasiling, terhadap Kejaksaan Agung RI dalam penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) mantan Bupati Kutai Timur, Awang Faroek Ishak, yang kini menjabat Gubernur Kalimantan Timur.

Penggugat menilai terdapat kejanggalan besar karena Kejagung menerbitkan SP3 terhadap tersangka Awang Faroek tanggal 28 Mei 2013, dalam kasus pengalihan hak pembelian saham di PT Kaltim Prima Coal yang seharusnya menjadi milik Pemkab Kutim. Awang sebelumnya sempat menyandang status tersangka lebih dari 2,5 tahun.

Kuasa hukum penggugat, Agus Amri, SH, mengatakan agenda sidang tersebut adalah penyampaian jawaban pihak tergugat, dalam hal ini Kejagung RI, terkait materi gugatan pihak penggugat.

"Kami menilai terdapat banyak kejanggalan dalam penerbitan SP3 Kejagung atas Awang Faroek Ishak. Kami meminta agar pengadilan membatalkan SP3 itu, dan Awang Faroek harus tetap diadili. Forum dan saluran konstitusionalnya adalah proses peradilan. Kalau memang tidak bersalah, tentu akan divonis bebas," kata Agus Amri.

"Bagaimana bisa dua Direktur KTE dijerat dengan UU Pemberantasan Tipikor, tapi unsur penyelenggara negara dihilangkan. Kalau corporate crime, itu namanya penggelapan, bukan tipikor," katanya menambahkan.

Agus mengatakan dalam jawaban Kejagung terdapat titik krusial, yaitu ketika Kejagung menyatakan bukan tersangka Awang Faroek yang mengalihkan hak pembelian saham Pemkab Kutim kepada PT Kutai Timur Energi (KTE), melainkan Bupati Kutim pengganti Awang tahun 2004, yaitu Mahyudin.

"Jawaban Kejagung ini memalukan. Tidak relevan dengan gugatan kami terhadap SP3 Awang Faroek. Seolah-olah menyatakan bahwa Kejagung salah alamat dalam menetapkan tersangka. Padahal Awang Faroek sudah 2,5 tahun lebih menyandang status tersangka. Penetapan tersangka itu bukan main-main," kata Agus.

Berita Rekomendasi

Hal ini pada sisi lain juga menunjukkan kinerja Kejagung RI yang tidak profesional. "Kami mempertanyakan komitmen Kejagung dalam pemberantasan korupsi. Mengapa unsur penyelenggara negara sebagai subyek yang seharusnya bertanggungjawab justru dihilangkan," katanya.

"Bila memang dua mantan Bupati Kutim terlibat, seharusnya dua-duanya yang dijerat. Dan saluran konstitusional pembuktiannya adalah proses peradilan. Bukan SP3," katanya menambahkan.

Gugatan praperadilan kasus SP3 Awang Faroek Ishak didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register nomor 34/pid.pra/2013/PN.Jaksel pada 2 Juli 2013. Gugatan itu diajukan Andi Mappasiling karena menilai banyak kejanggalan atas SP3 kasus divestasi saham PT KPC.

"Sebagai warga Kaltim yang berdomisili di Kota Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, tempat PT KPC beroperasi, klien saya merasa banyak kejanggalan atas SP3 itu sehingga melakukan upaya hukum melalui praperadilan. Gugatan ini murni demi penegakan hukum dan tidak ada unsur politis. Ini murni kekecewaan masyarakat atas kinerja Kejaksaan Agung," katanya.

Salah satu kejanggalannya yakni, dua orang dari pikak swasta sudah divonis yakni Direktur Utama PT Kutai Timur Energi, Anung Nugroho divonis 15 tahun penjara dan Direktur Apidian Tri Wahyudi divonis selama 12 tahun penjara sementara pejabat penyelenggara negara tidak ada yang dijatuhi vonisa.

Dia mengaku optimisitis, kliennya akan memenangkan praperadilan SP3 Awang Faroek tersebut berdasarkan sejumlah bukti dokumen dan saksi.

"Jika peradilan berjalan objektif, kami optimistis dapat memenangkan praperadilan ini sebab kami memiliki sejumlah dokumen dan saksi," ujar Agus Amri.

Agus juga meminta agar kasus gugatan SP3 tersebut tidak dipolitisasi, mengingat saat ini Provinsi Kaltim akan melaksanakan pesta demokrasi, yakni pemilihan gubernur dan wakil gubernur tanggal 10 September 2013. Salah satu calonnya Awang Faroek Ishak.

"Kami meminta kasus ini tidak dimanfatkan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk mengambil keuntungan apalagi untuk menjatuhkan pihak lain. Kebetulan saja, kasus ini bergulir setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan SP3 terhadap Awang Faroek Ishak pada 28 Mei 2013. Kemudian muncul reaksi dari salah seorang masyarakat yakni klien saya kemudian kami didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta selatan pada 2 Juli 2013," katanya.

"Jadi, kasus ini tidak ada kaitannya dengan pilkada dan murni demi penegakan hukum. Sebab menurut hemat kami, semestinya kasus itu dilimpahkan ke pengadilan dan proses peradilan yang memutuskan apakah Awang Faroek Ishak bersalah atau tidak," ungkap Agus Amri.

Kasus itu terjadi saat Awang Faroek menjabat sebagai Bupati Kutai Timur yang berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B) dan Frame Work Agreement antara PT KPC dengan pemerintah RI, pihak KPC berkewajiban menjual sahamnya sebesar 18,6 persen kepada Pemda Kutai Timur. Pada 10 Juni 2004, hak membeli saham PT KPC itu dialihkan ke PT KTE.

PT KTE ternyata tidak memiliki uang untuk membeli saham, sehingga PT KTE berdasarkan Suplemental Atas Perjanjian Jual Beli Saham tanggal 23 Februari 2005, mengalihkan hak membeli sahamnya sebesar 13,6 persen ke PT Bumi Resources.

Atas pengalihan hak membeli saham itu, PT Bumi Resources memberikan "golden share" kepemilikan saham sebesar 5 persen kepada PT KTE.

Pada 14 Agustus 2006, Awang Faroek mengajukan permohonan kepada DPRD Kutai Timur tentang permohonan penjualan saham lima persen tersebut. Kemudian dengan dalih sudah mendapatkan persetujuan dari Pemda Kutai Timur dan DPRD Kutai Timur, Dirut KTE, Anung Nugroho, menjual saham lima persen kepada PT Kutai Timur Sejahtera seharga Rp576 miliar. Namun hingga saat ini, hasil penjualan saham itu tidak dimasukkan ke kas daerah Kutai Timur. (khc)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas