Penimbun Ratusan Ton BBM Solar Ilegal Divonis Tiga Bulan
Terdakwa kasus penimbunan ratusan ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar, Siti Wororini divonis bersalah
Editor: Dewi Agustina
Gudang tersebut milik Pipit, yang merupakan Kepala Perwakilan PT Pontas Anugrah Khatulistiwa, wilayah Jateng-DIY. PT Pontas adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang niaga BBM, dengan izin niaga terbatas.
Dalam praktiknya, perusahaan yang dijalankan Pipit tidak hanya membeli solar nonsubsidi, baik dari Pertamina, Petronas, atau Shell. Pipit juga membeli solar subsidi (ilegal) dari berbagai pihak.
Dalam sidang sebelumnya, dua perwira polisi dari Polda Jateng juga mengaku ikut menyetor solar ilegal ke gudang Pipit. Selanjutnya, solar-solar ilegal dijual Pipit ke berbagai perusahaan dengan harga lebih tinggi.
Bahkan sebelumnya, anggota Tipiter Mabes Polri, AKBP Luky, menyatakan lalulintas niaga solar di gudang Pipit bisa mencapai 10 ribu ton per hari.
Barang bukti dalam sidang kasus ini diantaranya adalah truk tangki bahan bakar minyak (BBM) jenis solar Nopol H-1843-OA kapasitas 24.000 liter berisi 10, 845 liter. Truk tangki BBM jenis solar Nopol T-828-M kapasitas 16.000 liter berisi 3.695 liter. Ditambah truk tangki BBM jenis solar Nopol H-1937-CH kapasitas 5.000 liter berisi penuh.
Truk bak terbuka nopol H-1403-PG muatan 21 drum berisi 4.390 liter solar. Serta satu buah mesin pompa alkon merk Loncin yang digunakan untuk memindahkan BBM. Semua barang bukti tersebut selanjutnya disita untuk negara.