Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Distributor Jamu Ilegal Terancam 15 Tahun Penjara

Warga Kendal itu terancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Bakti Buwono

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Distributor obat tradisional asal Kendal berinisial Tie (39) terancam Undang-undang nomor 36/2009 tentang kesehatan pasal 196 dan 197. Warga Kendal itu terancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Saat ini berkas kasusnya sudah selesai atau P21.

"Barang bukti yang kami sita dari tersangka 67 item obat tradisional ilegal misalnya obat kuat, obat pegel linu, senilai Rp 20 juta," kata kepala BBPOM kantor Semarang di kantornya, Kamis (5/9/2013).

Tersangka sudah beroperasi lebih dari lima tahun. Distribusinya menyebar hingga seluruh Jawa Tengah. Tersangka tidak ditahan, hanya wajib lapor seminggu sekali. Tie belum mengakui tempat ia mengambil jamu.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jogja
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas