Anggota Polres Kapuas Amankan Puluhan Kubik Kayu Ilegal
Puluhan meter kubik kayu berbagai jenis, dan tak dilengkapi dokumen sama sekali, ditangkap jajaran Polres Kapuas Kalteng.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM , KUALAKAPUAS-Puluhan meter kubik kayu berbagai jenis, dan tak dilengkapi dokumen sama sekali, ditangkap jajaran Polres Kapuas Kalteng. Kayu tersebut diamankan dari empat buah kelotok, pada saat melintas di DAS Kapuas, Rabu (4/9/2013) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Jumlah barang bukti kayu masak jenis papan (kayu olahan) rimba campuran sekitar 30,5 meter kubik. Empat pelakunya masing-masing Hasan (29) warga Desa Andaman I RT10, Kecamatan Anjir Pasar Batola Kalsel. Hendra (22) warga Jalan Pemuda Handel Palingget RT3, Kecamatan Pulau Petak Kapuas.
Kemudian Arifin (42) warga Desa Anjir Serapat RT3, Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir Kalteng serta Jayadi (36) warga Desa Anjir kilometer 18, Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Batola Kalsel. Selain mengamankan kayu, petugas menyita empat buah kelotok yang dipergunakan sebagai sarana.
Kabag Ops Polres Kapuas, Kompol Putu Yuda Prawira, Kamis (5/9/2013) mengatakan, empat buah kelotok ditangkap jajaran Polair Polres Kapuas, bekerjasama dengan sat reskrim setempat, saat melintas di DAS Kapuas.
"Kayu-kayu yang mereka bawa antara lain dari Desa Manusuf, Kecamatan Mantangai Kapuas,"ungkap Putu Yuda. Diterangkannya, empat juragan kelotok yang sekaligus sebagai pemilik kayu, pada saat ditangkap tak bisa memperlihatkan dokumen yang sah. Sehingga polisi membawanya ke dermaga polair.
Ditambahkan Putu Yuda, sebelumnya pada Senin (2/9/2013) pagi sekitar pukul 06.00 WIB, jajarannya juga mengamankan sebuah truk warna kuning nopol KH 9142 FC, yang disopiri Saipudin (39), warga Jalan Wengga Jaya Agung jalur IV RT7, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim Kalteng.
Truk tersebut diamankan membawa kayu ilegal, ketika melintas di Jalan Trans Kalimantan Handel Baras, Kecamatan Selat Kapuas. Truk memuat kayu olahan jenis Benuas dalam bentuk balok berjumlah 96 potong atau sekitar 5 meter kubik."Dari pengakuan sopir kayu dibawa dari Desa Tumbang Samba Kotim,"tegas kabag ops.
Dalam kasus ini, terang Putu Yuda, karena membawa kayu hasil hutan tidak memiliki dokumen, maka lima pelaku melanggar pasal 78 ayat (7) jo pasal 50 ayat (3) huruf h, UU RI nomor 41 tahun 1999, tentang kehutanan, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 19 tahun 2004 tentang penetapan peraturan nomor 10 tahun 2004, tentang perubahan UU nomor 41 tentang kehutanan.