Sertifikasi Guru di Mojokerto Gunakan Ijazah Palsu
Sejumlah guru di Kabupaten Mojokerto kedapatan menggunakan ijazah palsu demi mendapatkan sertifikasi
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM , MOJOKERTO - Sejumlah guru di Kabupaten Mojokerto kedapatan menggunakan ijazah palsu demi mendapatkan sertifikasi. Belum diketahui pasti berapa jumlah guru yang nekat berbuat di luar batas kewajaran ini. Namun setidaknya sudah tiga guru yang diduga kuat menggunakan ijazah palsu untuk sertifikasi tahun ini.
Saat ini, ketiga guru itu sudah dalam proses pembuktian dokumen. Bahkan, kasus ini juga sudah masuk penanganan Polda Jatim. Di antara guru yang kedapatan berijazah palsu ini adalah An mengajar di SD negeri di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, dan LI, guru SD negeri di Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
"Kami sangat menyayangkan situasi ini. Bagaimana mungkin guru kita seperti itu. Tugas kami melngecek kembali kebenaran dugaan penggunaan ijazah palsu untuk sertifikasi guru ini. Kami sesalkan," ungkap Kebid Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Mujiono, Jumat (6/9/2013).
Salah satu pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto ini berdalih bahwa pihaknya tak tahu kalau dokumen untuk persyaratan seritifikasi para guru itu palsu. Mujiono mengaku hanya menerima ijazah dengan legalisasi perguruan tinggi. Dinas Pendidikan tak sampai pada membuktikan secara otentik legalisasi ini.
Meski demikian, ulah para guru itu harus menjadi catatan serius lembaga pendidikan ini. Hal ini diakui Mujiono. Tidak saja mencoreng profesi guru sebagai pendidik. Namun, menggunakan cara yang melanggar hukum demi seritifikasi ini jelas tak bisa ditoleransi.
"Kami segera akan membuat edaran berisi imbauan larangan guru menggunakan ijazah palsu model apa pun untuk seritifikasi guru. Jika mengikuti kuliah, sebaiknya harus jelas lembaga perguruan tingginya. Terutama yang kelas jauh harus lebih waspada," katanya.
Diketahui, tiga guru di Kabupaten Mojokerto saat ini sudah masuk daftar guru yang diduga kuat menggunakan ijazah palsu. Lembar dokumen dengan legalisasi sebuah PTS di Surabaya ini diketahui tak sesuai aslinya. Panitia di Unesa menangkap temuan ini. Dokumen itu dilampirkan untuk syarat mereka sebelum mengikuti Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.