Khofifah-Herman Siapkan Gugatan Hasil Pilkada Jatim ke MK
Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi manual pilkada Jawa Timur.
Khofifah-Herman menuding adanya kecurangan dalam pelaksanaan pilkada.
"Kami siap menggugat ke MK karena ada kecurangan sejak awal. Dari adanya penjegalan sampai politik uang. Kalau tidak ada pelanggaran itu, hasil rekapitulasi tidak akan seperti sekarang," kata Djuli Edi, saksi sekaligus anggota tim hukum Khofifah-Herman.
Khofifah-Herman telah menyiapkan bukti-bukti pelanggaran yang dimaksud untuk dibawa ke MK.
"Kami belum tentukan kapan akan ke MK. Yang jelas paling lambat tiga hari setelah penetapan," ucap Djuli Edi.
Sesuai hasil rekapitulasi manual Komisi Pemilihan Umum Jatim, Sabtu (7/9/2013) malam, pasangan petahana Soekarwo-Saifullah Yusuf ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Jatim yang dilaksanakan 29 Agustus lalu.
Soekarwo-Saifullah meraih suara tertinggi dengan 8.195.816 suara atau 47,25 persen.
Dengan perolehan suara ini, Pilkada Jatim hanya berlangsung satu putaran. Berada di tempat kedua pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja dengan 6.525.015 suara (37,62 persen), disusul Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah dengan 2.200.069 suara (12,69 persen), dan Eggi Sudjana-M Sihat yang meraih 422.932 suara (2,44 persen).
Rapat pleno tersebut dihadiri anggota KPU dari 38 kabupaten/kota se-Jatim. Pasangan calon yang hadir hanya Soekarwo-Saifullah dan Eggi-Sihat. Sedangkan Khofifah-Herman dan Bambang-Said diwakili oleh saksi.
Saat ditanya tanggapannya terkait rencana Kofifah mengajukan gugatan ke MK, Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad mengakui, KPU siap menghadapi gugatan dari pihak yang keberatan dengan hasil Pilkada Jatim.