Sidang Dugaan Ajaran Sesat Dijaga Ketat Polisi
Sejumlah anggota polisi baik berseragam lengkap maupun preman berjaga-jaga di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Sejumlah anggota polisi baik berseragam lengkap maupun preman berjaga-jaga di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa (10/9/2013). Mereka mengamankan jalannya sidang dugaan ajaran sesat dengan terdakwa Andri Suryadi Cs.
Sidang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB, dengan diketuai Abd Rosyad. Namun sebelum sidang dimulai, anggota polisi sudah berada di PN Cirebon.
Sidang dugaan ajaran sesat dengan terdakwa Andri Suryadi Cs ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi pelapor. Hadir sebagai saksi, Ketua Gerakan Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat (GAPAS) Andi Mulya.
Dugaan ajaran sesat berawal dari seseorang mengaku sebagai korban kelompok Andri Suryadi. Ia telah disekap oleh kelompok tersebut, namun berhasil kabur. Korban mengaku diajarkan ajaran yang menyimpang dari Islam, semisal tidak wajib salat lima waktu dan salat Jumat. Pengikutnya juga dilarang bertemu dengan anak dan istri.
Andri Suryadi Cs sebenarnya merupakan pendatang di Kota Cirebon. Andri dan tiga rekannya mengontrak sebuah kontrakan di daerah Katiasa, Harjamukti. Selama berada di Katiasa, Andri Cs tak pernah bergaul dengan warga sekitar bahkan keberadaannya tidak diketahui RT/RW setempat.