MK Jadi Penentu Pemenang Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan
Pemenang Pilgub Sumatera Selatan seusai pemungutan suara ulang 4 September lalu, seluruhnya bergantung pada keputusan Mahkamah Konstitusi.
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pemenang pemilihan kepala daerah Sumatera Selatan seusai pemungutan suara ulang 4 September lalu, seluruhnya bergantung pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pemungutan suara ulang, Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan tak berhak menentukan pemenang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan Ong Berlian mengatakan, pada pemungutan suara ulang, KPU hanya bertindak sebagai penyelenggara dan melaksanakan rekapitulasi perolehan suara.
Selanjutnya, hasil rekapitulasi suara dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk penentuan pasangan calon yang berhak menjabat gubernur dan wakil gubernur Sumsel 2013-2018.
"Setelah rekapitulasi selesai Rabu kemarin, hasil perolehan suara akan dilaporkan kepada MK pada 16 September ini," ujarnya di Palembang, Sumsel, Kamis (12/9/2013).
Ong menyatakan belum mengetahui mekanisme penentuan pemenang Pilkada Sumsel di MK. Waktu pengumuman pemenang juga belum dapat dipastikan karena bergantung pada proses di MK.
Pemungutan suara ulang Pilkada Sumsel yang diikuti empat pasangan calon itu hanya dilakukan di empat kabupaten dan kota serta satu kecamatan dari 15 kabupaten dan kota di Sumsel. Dalam pemungutan suara ulang tersebut, Herman Deru-Maphilinda Boer unggul dengan perolehan 734.818 suara. Alex Noerdin-Ishak Mekki di posisi kedua dengan jumlah perolehan 456.887 suara.
Namun, dari penggabungan rekapitulasi semua 15 kabupaten dan kota dimenangi Alex Noerdin-Ishak Mekki dengan perolehan suara 1.477.799. Herman Deru-Maphilinda Boer di posisi kedua dengan jumlah 1.389.169.
Hasil rekapitulasi suara di KPU Sumsel ini tak disetujui saksi dari kubu Herman Deru - Maphilinda Boer. Mereka menolak menandatangani berkas acara rekapitulasi karena tak setuju proses rekapitulasi yang menggabungkan hasil pemungutan suara ulang dengan 11 kabupaten dan kota yang tak mengikuti pemungutan suara ulang. Mereka juga menilai penyelenggaraan pemungutan suara ulang sarat kecurangan.
Kubu Herman Deru-Maphilinda Boer juga mengancam akan membawa kecurangan-kecurangan tersebut ke tingkat MK pada penentuan pemenang nanti.
"Target kami adalah diskualifikasi calon petahana Alex Noerdin," kata salah satu saksi Suparman Roman, seusai rekapitulasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.