Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangkut Korupsi Bupati Batanghari Dinonaktifkan

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menandatangani surat keputusan (SK) pemberhentian sementara Bupati Batanghari

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tersangkut Korupsi Bupati Batanghari Dinonaktifkan
Tribun Jambi/Kurnia Prastowo Adi
Bupati Batanghari Abdul Fattah 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menandatangani surat keputusan (SK) pemberhentian sementara Bupati Batanghari Abdul Fattah, Kamis (12/9/2013). Gamawan menyebutkan Bupati Batanghari, Abdul Fattah sudah resmi dinonaktifkan.

"Bupati Batanghari sudah dinonaktifkan, kemarin suratnya sudah ditandatangani," ujar Gamawan saat ditemui wartawan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (13/9/2013) seperti dilansir salah satu media online.

Perihal kabar penonaktifan kliennya dari jabatan sebagai bupati, penasehat hukum Abdul Fattah Meli Cahlia belum bersedia memberikan komentarnya.

Pihaknya belum mengetahui kabar Mendagri yang menonaktifkan Abdul Fattah. "Belum tahu, belum tahu itu. No comment dulu ya," ujar Meli.

Ponsel Fattah yang dihubungi Tribun Jambi (Tribunnews.com Network) kemarin tidak aktif, sedangkan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkab Batanghari Sehan Sofyan SE berhati-hati dalam berkomentar.

"Kami belum tahu dan kami masih menunggu surat itu, ujarnya singkat.

Sebagaimana diketahui Fattah terlibat dalam kasus korupsi penngadaan Armada Damkar Batanghari pada tahun 2004. Akibat hal tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 651 juta. Sidang pun sudah digelar Tipikor di PN Jambi dan masih sampai pada tahapan mendengarkan keterangan saksi.

BERITA TERKAIT

Dalam sidang perdananya, dengan agenda pembacaan dakwaan, Abdul Fattah didakwa melanggar dua pasal. Dakwaan Primer, Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan Subsidair Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.

Sesuai UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah, jika seorang Kepala Daerah dinonaktifkan dari jabatannya oleh Mendagri, karena terjerat dalam kasus korupsi, maka wakilnya otomatis menjadi pelaksana tugas.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas