Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anton Medan Mengaku Diperas Pejabat Polresta Medan

Mantan preman yang kini menjadi ustaz, Anton Medan, melaporkan seorang pejabat Polresta Medan ke Divisi Propam Polri, Senin (16/9/2013).

zoom-in Anton Medan Mengaku Diperas Pejabat Polresta Medan
TRIBUNNEWS.COM/ADI SUHENDI
Anton Medan didampingi kuasa hukumnya, Lukamnul Hakim, melapor ke Sentra Pelayanan Div Propam Polri, Senin (16/9/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mantan preman yang kini menjadi ustaz, Anton Medan, melaporkan seorang pejabat Polresta Medan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Senin (16/9/2013).

Adalah Kasatreskrim Polresta Medan Komisaris Jean Calvin Simanjuntak yang ia laporkan ke Propam Polri. Anton menuding, Jean Calvin memeras kerabatnya, Peter Dragona, yang kini ditahan Polresta Medan.

Anton mengungkapkan, Jean Calvin meminta Rp 10 miliar untuk ''mengurus''  perkara Peter Dragona. Namun, Jean Calvin membantah tudingan tersebut.

Mantan Kapolsek Medan Baru itu, justru menuding Anton sengaja membuat sensasi seperti itu karena penyidik tidak memenuhi keinginannya menangguhkan penahanan tersangka Peter, yang merupakan suami Widyawati, keponakan Anton.

"Saya melaporkan Kasatserse Polrestabes Medan berinisial JC lantaran suami keponakan saya mau diperas Rp 10 miliar," kata Anton kepada wartawan di kantor Sentra Pelayanan Propam Polri, Senin malam.

Anton menjelaskan, kasus ini berawal ketika Peter dilaporkan pemegang saham PT Tani Mas Subur, ke Polresta Medan. Pelapor menuding Peter menyunat gajinya, Rp 3 juta selama 6 bulan.

Oleh  penyidik, laporan itu ditindaklanjuti dengan menahan Peter per 4 September. Peter kemudian dituduh melanggar Pasal 372 KUHP.

Berita Rekomendasi

''Saya menduga ada orang kuat di balik Polresta Medan yang mengendalikan perkara ini,'' ujar Anton.

Anton lantas melanjutkan, dirinya bertemu dengan penyidik, dan Jean Calvin untuk meminta penangguhan. Pada pertemuan itu, Jean Calvin meminta Rp 10 miliar untuk ''mengurus'' perkara Peter.

Setelah dilakukan proses negosiasi, disepakatilah harga uang penangguhan penahanan yang harus dibayarkan sebesar Rp 3 miliar. Yakni Rp 2,5 miliar dibayar pada Senin, dan sisanya Rp 500 juta setelah Peter dibebaskan.

"Namun, uang Rp 2,5 miliar yang tadinya mau saya serahkan, akhirnya saya batalkan," tandasnya.

Sementara Jean Calvin Simanjuntak membantah tudingan Anton. ''Itu tidak benar. Kasus penggelapan dengan tersangka Peter sudah diajukan ke Kejari Medan. Tinggal menunggu P-21. Harapan kami, secepatnya P-21 agar perkara ini disidangkan secepatnya,'' katanya.

Jean Calvin mengakui, pihaknya beberapa kali ditemui Anton untuk meminta penangguhan penahanan Peter.
''Bahkan Anton pernah mengancam akan membuat ribut di  Jakarta, kalau penahanan tersangka tidak ditangguhkan,'' katanya.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas